Kamis 30 Aug 2018 13:04 WIB

Sistem Pembayaran Pajak Baru Atasi 'Macet' pada Masa Sibuk

Dengan sistem baru, pembayaran pajak dilakukan secara massal.

Rep: Ahmad Fikri Noor/ Red: Friska Yolanda
pajak
Foto: dirjen pajak
pajak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Mandiri dan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan meluncurkan sistem baru bernama Core Billing 2.0. Salah satu kelebihan dari sistem pembayaran pajak baru itu adalah kemampuan pelayanan secara massal sehingga dapat mengatasi kepadatan transaksi terutama pada masa-masa sibuk. 

"Salah satu fitur yang ada yaitu melayani billing secara massal atau secara bulk, sehingga lebih cepat. Khususnya, di dalam masa-masa jatuh tempo pembayaran karena biasanya itu sering hang karena banyaknya pembayaran," kata Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan di Jakarta, Kamis (30/8).

Robert menjelaskan, selama ini pembayaran pajak telah dilayani melalui sistem pembayaran di perbankan. Sehingga, Wajib Pajak (WP) dapat membayar kewajiban perpajakannya tanpa perlu datang ke teller. Akan tetapi, kata Robert, sistem tersebut perlu mendapat perbaikan untuk meningkatkan kecepatan serta akurasi layanan.

Baca juga, Strategi Ditjen Pajak Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Robert mengatakan, selama ini proses sistem pembayaran masih dilakukan secara individual. Dengan adanya sistem baru, proses bisa dilakukan secara massal sehingga lebih cepat. Dia menyebut, perbaikan pelayanan ini dimulai oleh Mandiri. Ke depannya, sistem tersebut akan diterapkan juga pada bank lainnya. 

Menurut SVP Transaction Banking Wholesale Product Bank Mandiri Adinata Widia, penerapan mekanisme E-Tax Bulk Uploader akan memanfaatkan layanan Mandiri Cash Management (MCM) sehingga dapat dengan mudah digunakan wajib pajak korporasi, terutama yang merupakan nasabah Bank Mandiri. 

“Layanan implementasi ini hadir dalam rangka memberikan solusi transaksi kepada perusahaan terkait kewajiban pembayaran perpajakan, dengan jumlah transaksi beserta nominal yang tentunya tidak bernilai kecil. Melalui layanan bulk billing Mandiri Cash Management diharapkan dapat menjadi jawaban atas kebutuhan pemenuhan transaksi perusahaan,” kata Adi.

Adi menjelaskan, implementasi awal sistem ini sejak Januari 2018 dan hingga kini telah terdapat 40 nasabah wholesale yang telah terintegrasi. “Hasilnya, dari 40 nasabah tersebut pada periode April hingga Juli 2018 tercatat telah dilakukan pembayaran pajak sebesar Rp 600 miliar dari sekitar 10 ribu transaksi,” katanya.

Mandiri juga akan menggandeng aparat pajak untuk mensosialisasikan mekanisme ini kepada seluruh nasabah wholesale perseroan, serta mengimplementasikan kepada seluruh nasabah baru pembayar pajak segmen wholesale.

“Kami juga akan melakukan monitoring secara menyeluruh untuk memastikan kelancaran proses pembayarannya,” pungkas Adi. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement