Rabu 22 Aug 2018 15:14 WIB

Kemenkes Tunggu Bio Farma Produksi Vaksin Halal

Dalam UU jaminan produk halal, yang mengajukan adalah produsen vaksin.

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Andi Nur Aminah
Petugas kesehatan menyiapkan vaksin Measles Rubella (MR) yang akan disuntikkan kepada siswa saat Kampanye Imunisasi Campak dan MR, beberapa waktu lalu.
Foto: Antara/Fahrul Jayadiputra
Petugas kesehatan menyiapkan vaksin Measles Rubella (MR) yang akan disuntikkan kepada siswa saat Kampanye Imunisasi Campak dan MR, beberapa waktu lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirjen Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan, Anung Sugihantono mengatakan masih menunggu Biofarma untuk memproduksi vaksin halal. "Masalah halal haram itu dari LPPOM MUI, jadi Kemenkes hanya bisa mengimbau semua produsen untuk ajukan sertifikasi halal ke LPPOM MUI," jelas dia dalam pesan singkat kepada Republika.co.id, Rabu (22/8).

Sertifikasi halal ini harus diajukan kepada LPPOM MUI bukan yang lain jika produk tersebut akan digunakan di Indonesia. Produsen dan penyedia vaksin di Indonesia itu saat ini adalah Bio Farma. Dia mengatakan, karena itu Bio Farma yang berkewajiban mengurus hal tersebut. "Karena di UU nomor 33 tahun 2015 tentang Jaminan Produk Halal pasal 29 itu yang mengajukan adalah produsen sehingga pemerintah tidak bisa terlibat dalam proses sertifikasi ini," katanya.

Saat ini Kemenkes menunggu produsen mencari bahan halal atau membuat vaksin halal. Sebelumnya Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan Fatwa Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin Measles Rubella (MR) dari Serum Institute of India (SII) untuk Imunisasi. Menurut Komisi Fatwa MUI, vaksin MR mengandung unsur haram tapi saat ini boleh digunakan.

Baca: MUI Perbolehkan Penggunaan Vaksin MR

Sementara itu Serum Institute of India (SII) yang memproduksi vaksin Measles Rubella (MR) untuk Indonesia telah berkomunikasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui surat. LPPOM MUI menyampaikan SII bersedia mengikuti proses sertifikasi halal.

Wakil Direktur Pelaksana LPPOM MUI, Sumunar Jati mengatakan, SII sedang melengkapi dokumen-dokumen untuk kebutuhan sertifikasi halal. LPPOM MUI masih menunggu produsen vaksin MR tersebut melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement