REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kendaraan dinas yang biasa digunakan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, yakni mobil sedan hitam dengan nomor plat RI 26, tiba-tiba ramai dibicarakan. Ramai dibicarakan bukan karena jenis mobil yang digunakan, melainkan karena angka yang tertera di bawah RI 26.
Di bawah RI 26 terdapat angka 07 18, yang merupakan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak dan registrasi kendaraan. Artinya, kendaraan dinas Menkeu telat bayar pajak selama satu bulan.
Mengenai hal ini Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan, kemungkinan Sri Mulyani lupa membayar pajak mobil berplat RI 26 itu. "Mungkin (Sri Mulyani) lupa," kata Yusuf saat dikonfirmasi pada Selasa (7/8).
Yusuf menyebut, tak masalah apabila Sri Mulyani telat membayarkan pajak, meski diketahui pemerintah sedang gencar mensosialisasikan masyarakat taat membayar pajak. "Kalau pun misalnya (pajak mobil dinas Sri Mulyani) telat enggak ada masalah juga toh," kata dia.
Tetapi, menurut Yusuf bukan kewenangan pihak kepolisian untuk mengurusi pajak mobil dinas Menteri Keuangan yang kadaluarsa pada Juli 2018. Ia mengarahkan untuk menanyakan hal itu kepada Dinas Pendapatan Daerah DKI yang memiliki wewenang mengurus pajak.
"Kita hanya urusin STNK, tanyakan Dispenda aja," kata Yusuf.
Seperti diketahui pemerintah terus berupaya untuk menggenjot penerimaan pajak pada tahun ini. Pemerintah memproyeksikan penerimaan perpajakan hanya akan mencapai Rp 1.548,5 triliun atau 95,7 persen dari target sebesar Rp 1.618 triliun.
Akan tetapi, hal itu terkompensasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diproyeksi bisa mencapai Rp 349,1 triliun atau lebih tinggi 27 persen dari target sebesar Rp 275,4 triliun. Dengan proyeksi tersebut, pemerintah memperkirakan penerimaan negara keseluruhan adalah sebesar Rp 1.903 triliun atau kelebihan Rp 9 triliun dari target APBN 2018.