REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan terkait rencana penghapusan kewajiban pasokan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) dan acuan harga khusus untuk alokasi dalam negeri belum diputuskan. Luhut mengakui memang sempat memunculkan ide ini untuk bisa menggenjot ekspor, tapi perlu ada kajian yang lebih mendalam.
Luhut menjelaskan saat ini semua tim, PLN, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Keuangan dan Pengusaha Batubara masing masing akan menghitung peluang peluang untuk bisa meningkatkan pendapatan negara melalui skema ekspor batubara ini. Luhut mengatakan, kalaupun kebijakan terkait batubara ini akan dibuat, paling tidak aturan baru bisa keluar pada tahun depan.
"Kalaupun jadi, kita Jumat akan ketemu lagi, dan Kadin dan APBI. Kalaupun jadi, paling tahun depan baru bisa. Karena butuh sosialisasi, aturan. Kita hitung dulu, berapa banyak dampaknya pada penerimaan negara," ujar Luhut di Kantornya, Senin (30/7).
Baca juga, Pengamat Kritisi Pencabutan DMO Batu Bara
Luhut memastikan kalau pun ada kebijakan khusus yang bisa mendorong ekspor batubara, hal tersebut tidak akan merugikan PLN. Kata Luhut, PLN merupakan entitas penting di negara, yang tidak mungkin akan diganggu gugat kondisi keuangannya.
"Tidak ada, kami sudah hitung, tidak ada dampak sama sekali ke PLN. Kita sudah hitung, tidak akan membuat listrik naik. Kita juga nggak mau kalau PLN keuangannya berantakan," ujar Luhut.
Untuk saat ini, pengusaha batubara tetap mengikuti aturan yang sebelumnya sudah ditetapkan oleh Kementerian ESDM, termasuk kewajiban memenuhi kuota 25 persen dan patokan harga yang ada. Luhut mengimbau para pengusaha tetap menjaga pasokan kepada PLN.