Sabtu 17 Jan 2026 12:17 WIB

DPR: 67 Persen Listrik Nasional Bergantung pada PLTU Batubara

Transisi energi terkendala ketergantungan atas PLTU

Rep: Frederikus Dominggus Bata/ Red: Intan Pratiwi
PLTU Batang
Foto: Dok BPI
PLTU Batang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Sugeng Suparwoto menilai struktur kelistrikan nasional masih sangat bertumpu pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berbahan bakar batubara. Ketergantungan tersebut terjadi di tengah kebutuhan peningkatan konsumsi listrik nasional.

Sugeng menyebut konsumsi listrik per kapita Indonesia tergolong rendah dibandingkan negara-negara kawasan. Di ASEAN, Indonesia tertinggal dari Singapura, Malaysia, Thailand, dan Vietnam, sehingga penambahan pasokan listrik menjadi kebutuhan seiring agenda pembangunan dan industrialisasi.

“Dari 103 gigawatt itu, 67 persennya adalah PLTU batubara,” kata Sugeng di Jakarta, dikutip Sabtu (17/1/2026).

Ia merinci total kapasitas pembangkit nasional mencapai sekitar 103 gigawatt yang dikelola PLN bersama produsen listrik swasta. Dominasi PLTU mendorong konsumsi batubara sektor kelistrikan sekitar 220 juta ton per tahun, dengan kebutuhan rata-rata 4,6 juta ton untuk setiap 1 gigawatt pembangkit.

Sugeng menilai tingginya konsumsi batubara berimplikasi pada meningkatnya polusi. Mayoritas batubara yang digunakan PLTU berkategori kalori rendah, dengan nilai rata-rata sekitar 3.800 hingga 4.000 kalori, sehingga menghasilkan emisi karbon dan polutan signifikan.

“Batubara kita itu 87 persennya adalah kalori rendah dan itulah yang dibakar di PLN,” ujar legislator Partai Nasdem tersebut.

Di sisi lain, Sugeng menekankan tantangan kualitatif sektor energi ke depan. Pasokan listrik dituntut tidak hanya mencukupi, tetapi juga bersumber dari energi yang lebih bersih. Kenaikan suhu bumi sekitar 1,72 derajat Celsius dinilai berdampak langsung pada meningkatnya bencana hidrometeorologi.

Ia menyinggung banjir rob yang kian sering terjadi di kawasan Pantai Utara Jawa serta banjir besar di sejumlah wilayah Sumatera sebagai dampak kenaikan suhu permukaan laut. Kondisi tersebut mempertegas urgensi transisi energi nasional.

Indonesia telah meratifikasi Paris Agreement melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 dan memiliki kewajiban menurunkan emisi sesuai target Nationally Determined Contribution. Namun, bauran energi nasional masih didominasi energi fosil sekitar 86,3 persen, sementara energi terbarukan baru berkontribusi sekitar 13,7 persen.

Komisi XII DPR RI mendorong langkah transisi, termasuk pemanfaatan co-firing biomassa di PLTU, guna menekan emisi dan konsumsi batubara. Target pengurangan konsumsi batubara dipatok sekitar 10 juta ton per tahun melalui kebijakan bertahap.

Sugeng menegaskan peran batubara belum dapat dilepaskan dalam waktu singkat karena menjadi penopang utama kelistrikan nasional. Transisi energi, menurut dia, perlu ditempuh secara realistis agar kecukupan energi dan perlindungan lingkungan dapat berjalan beriringan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement