Kamis 12 Jul 2018 17:37 WIB

OJK Cabut Izin BPR Singkawang

Upaya penyehatan yang dilakukan perseroan tidak membuahkan hasil.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Friska Yolanda
OJK
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
OJK

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Sambas Arta, yang beralamat di Jl. Karang Intan No.35 Sakok, Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat. Pencabutan izin ini melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-115/D.03/2018 tanggal 12 Juli 2018.

Keputusan ini diambil setelah sebelumnya sesuai dengan POJK Nomor 19/POJK.03/2017 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 56/SEOJK.03/2017 masing-masing tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, yang menyatakan PT BPR Sambas Arta sejak tanggal 5 April 2018 telah ditetapkan menjadi status Dalam Pengawasan Khusus karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang kurang dari 0 persen.

Kepala OJK Provinsi Kalimantan Barat Moch Riezky F Purnomo menjelaskan, penetapan status tersebut ditetapkan agar pengurus/pemegang Saham melakukan upaya penyehatan. "Penetapan status Dalam Pengawasan Khusus tersebut disebabkan kelemahan pengelolaan oleh manajemen BPR yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dan pemenuhan asas perbankan yang sehat," ujar Riezky dalam rilis yang diterima Republika.co.id, Kamis (12/7).

Sampai batas waktu yang ditentukan, upaya penyehatan yang dilakukan oleh pengurus/pemegang saham untuk keluar dari status Dalam Pengawasan Khusus yang harus memiliki rasio KPMM paling kurang sebesar delapan persen tidak terealisasi. Mempertimbangkan pernyataan ketidaksanggupan dari pengurus dan pemegang saham dalam menyehatkan BPR tersebut dan kondisi keuangan BPR yang semakin memburuk, OJK mencabut izin usaha BPR tersebut setelah memperoleh pemberitahuan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Dengan pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Sambas Arta, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009. "OJK mengimbau nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat Sambas Arta agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku," kata Riezky. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement