Sabtu 07 Jul 2018 01:13 WIB

MUI Dorong Kerjasama Fintech Syariah dan Perbankan Syariah

MUI menganut prinsip memberikan kemudahan untuk pengembangan fintech.

Rep: Binti Sholikah/ Red: Dwi Murdaningsih
Pengunjung melintas saat menghadiri Indonesia Fintech and Festival di Indonesia Conference Exhibition (ICE) BSD, Tangerang, Senin (29/8).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Pengunjung melintas saat menghadiri Indonesia Fintech and Festival di Indonesia Conference Exhibition (ICE) BSD, Tangerang, Senin (29/8).

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR - Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) mendorong kerja sama antara perusahaan financial technology (fintech) dengan perbankam syariah. Hal tersebut akan mendorong percepatan peningkatan pangsa pasar keuangan syariah di Indonesia.

Anggota DSN MUI Adiwarman Karim, mengatakan, DSN MUI telah mengeluarkan fatwa mengenai fintech syariah berupa fatwa islamic fintech emoney dan fatwa dalam hal fintech lending atau financing. Terdapat empat bisnis model dalam fintech financing mulai dari crowdfunding, marketplace, peer to peer lending dan emoney.

"Kita telah memberikan fondasi cukup kuat untuk islamic fintech berkembang di Indonesia," kata Adiwarman di Makassar, Rabu (4/7).

Adiwarman menilai, perkembangan fintech syariah begitu cepat. DSN MUI menggunakan prinsip untuk pengembangan industri fintech syariah yang disebut yasiru wala tuasiru. Artinya, memberikan kemudahan untuk fintech berkembang sehingga diharapkan lebih banyak fintech syariah berkembang di Indonesia.

Untuk mendorong pengembangan fintech syariah, DSN MUI mendorong kerjasama antara fintech syariah dan perbankan syariah. Sebab, Indonesia tidak bisa disamakan dengan negara-negara yang populasi muslimnya kecil seperti Malaysia dan Arab Saudi. Total penduduk Malaysia hanya 30 juta jiwa sama dengan penduduk Jakarta ditambah Surabaya.

Indonesia harus dibandingkan dengan negara dengan populasi besar seperti Cina dan India. Indonesia memiliki pangsa pasar penduduk Muslim terbesar dibanding dua negara tersebut.

Dia menambahkan, tantangan bagi fintech syariah atau fintech konvensional ketika memberikan pinjaman prosedurnya tidak seperti perbankan. Prosedur fintech lebih lunak. Tetapi sisi positifnya dari segi biaya sangat efisien dengan fintech.

Karenanya dibutuhkan solusi antara lain, fintech syariah mengadopsi standar pembiayaan perbankan syariah. Dengan begitu akan mengurangi risiko karena menggunakan standar perbankan. Kemudian di sisi lain bank-bank syariah menjadi investor yang stand by untuk menyalurkan 10 persen dari keseluruhan pembiayaan.

"Kapanpun fintech ingin meminta pembiayaan, bank syariah siap. Dengan kerjasama tersebut fintech syariah bisa kerjasama untuk memajukan keuangan syariah di Indonesia," kata Presiden Direktur Karim Consulting Indonesia tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement