Selasa 03 Jul 2018 13:13 WIB

Pemerintah Tindak Tegas Angkutan Barang Bermuatan Lebih

Selama ini masih banyak angkutan barang yang melanggar aturan soal kapasitas muatan

Petugas Polisi mengatur lalu lintas truk di pintu masuk Tol, jalan S. Parman, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Petugas Polisi mengatur lalu lintas truk di pintu masuk Tol, jalan S. Parman, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan menindak tegas seluruh angkutan barang bermuatan dan berukuran lebih, yang melintas, di jalan tol dan nontol. Langkah ini diambil pemerintah dalam upaya mengurangi kerusakan jalan serta angka kecelakaan.

"Dalam satu minggu ini kami akan melakukan sosialisasi dan penindakan simpatik kepada pengemudi yang ketahuan mengangkut kelebihan barang dan angkutannya berukuran lebih," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi kepada pers di di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (3/7).

Menhub mengatakan, aturan larangan kendaraan angkutan kelebihan muatan barang dan ukuran melintasi jalan raya sebenarnya bukan ketentuan baru. Namun demikian, diakuinya, selama ini ketentuan tersebut masih banyak kelonggaran.

Tapi saat ini, kata Budi, pemerintah akan bertindak tegas terhadap pengemudi dan pemilik barang yang tetap menjalankan kendaraannnya melebihi batas. Dikatakan dia, akibat banyaknya angkutan barang melebihi kapasitas, negara alami kerugian sekitar Rp 43 triliun per tahun uuntuk biaya perbaikan jalan rusak. Padahal pemerintah setiap tahun hanya menganggarkan Rp 26 triliun untuk perbaikan jalan.

Demikian juga jika dilihat dari kecepatan, Menhub Budi mengatakan, akibat truk kelebihan muatan barang dan ukuran, maka laju kendaraan hanya bisa mencapai 40 kilometer per jam dari yang seharusnya bisa mencapai 60-70 kilometer per jam.

"Akibat banyaknya truk yang jalan perlahan maka jarak tempuh Jakarta-Bandung dan sebaliknya bisa mencapai empat hingga lima jam. Karena sekitar 90 persen truk yang melintas adalah yang kelebihan kapasitas dan ukuran," kata dia.

Menhub berharap semua pihak termasuk asosiasi yang dalam kegiatan operasionalnya menggunakan truk untuk angkutan barang, diminta untuk patuh dan taat hukum dalam menjalankan peraturan tersebut. "Memang masih ada sejumlah asosiasi yang belum setuju. Namun tanpa bermaksud untuk menghalangi kegiatan usaha, saya akan melakukan tindakan tegas kepada pihak yang tetap membandel," tegas Budi.

Sementara itu, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, untuk mengawasi keberadaan angkutan barang di jalan nontol, Kemenhub akan mengoperasikan lagi keberadaan jembatan timbang di jalan nasional yang hingga akhir 2019 diharapkan mencapai 92 jembatan timbang.

"Langkah tegas ini juga merupakan jawaban dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang selalu mengeluhkan jalan rusak akibat dilalui truk bermuatan lebih," katanya.

Kemenhub, kata Dirjen, juga akan mengusulkan kepada operator jalan tol untuk menyiapkan timbangan portabel khusus truk yang dipakai sebelum truk masuk jalan tol, sehingga bisa diketahui tonase barang yang diangkut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement