Rabu 27 Jun 2018 07:32 WIB

Kasus Bawang Bombai Mini, Barantan Turunkan Tim Investigasi

Lima perusahaan memasukkan bawang bombai berukuran mini.

Rep: Melisa Riska Putri/ Red: Teguh Firmansyah
Bawang Merah (ilustrasi).
Foto: Republika/ Wihdan
Bawang Merah (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Karantina Pertanian (Barantan) menyiapkan tim investigasi kepatuhan internal. Tim ini akan mengawal proses pengusutan terkait  pemasukan bawang bombai mini ilegal asal India.

"Badan Karantina Pertanian mendukung penuh proses hukum yang tengah berjalan," kata Kepala Pusat Kepatuhan, Kerja Sama dan Informasi Perkarantinaan, Barantan Arifin Tasriff melalui siaran pers, Selasa (26/6).

Tim kepatuhan internal ini nantinya akan berkoordinasi dengan Bareksrim Polri, agar proses pengusutan dapat berjalan dengan baik.

Penyidik Bareskrim Polri mengusut dugaan keterlibatan oknum pegawai Balai Besar Karantina Kementerian Pertanian terkait kasus penyelundupan 670 ton bawang bombai mini asal India di Gudang Hamparan Perak Medan, Sumatera Utara.

Bawang bombai yang diperbolehkan masuk ke Indonesia adalah bawang bombai dengan ukuran lebih dari lima centimeter (cm). Hal tersebut guna menghindari kenakalan pedagang menjual bawang bombai ukuran mini sebagai bawang merah.

Temuan tersebut membuat Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memasukkan lima perusahaan yang terlibat dalam daftar hitam.

Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hortikultura Kementerian Pertanian
Yasid Taufik mengatakan, ada lima perusahaan dengan inisial PT TAU, PT SMA, PT KAS, PT FMP dan PT JS  memasukkan bawang bombai dengan ukuran kecil tersebut dan menyebabkan kerugian negara. "Negara rugi karena bea masuk bombai lima persen, sedangkan tarif bea masuk bawang merah 20 persen," katanya, Jumat (22/6).

Selisih tarif bea masuk hingga 15 persen tersebut menjadi keuntungan bagi pengusaha. Namun mengurangi pendapatan negara dari bea masuk tersebut.

Baca juga,  Konsumen Diminta Waspadai Bawang Bombai Mini Ilegal.

Dengan masuknya bawang bombai mini yang kemudian dijual sebagai bawang merah, maka akan mengerek harga bawang merah. Harga komoditas hortikultura tersebut kini sudah mencapai Rp 17 ribu hingga Rp 20 ribu per Kg.

Sementara, produksi bawang merah petani lokal tidak mampu menembus pasar karena dihambat masuknya bawang merah 'imitasi' itu. Hal tersebut tentunya akan merusak tataran insentif bagi petani.

"Ini persoalan krusial kaitannya dengan pembohongan atau penipuan impor bombai kecil yang kemudian dibranding sebagai bawang merah," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement