Jumat 22 Jun 2018 13:48 WIB

Menipu, Importir Bombai Mini Raup Untung Rp 1,24 Triliun

Kementerian Pertanian mem-blacklist lima perusahaan importir bawang bombai.

Menteri Pertanian Amran Sulaiman.
Foto: Republika/Debbie Sutrisno
Menteri Pertanian Amran Sulaiman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyebutkan, potensi keuntungan yang diraup impotir dengan memalsukan bawang bombai mini menjadi bawang merah bisa mencapai Rp 1,24 triliun. Dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (22/6), Mentan Amran mengatakan mem-blacklist lima perusahaan importir bawang bombai yang diduga melakukan penipuan ini.

"Apabila 50 persen bawang bombai merah mini masuk ke pasar bawang merah lokal, ada tambahan keuntungan lagi sebesar Rp 455 miliar," kata Amran.

Amran memaparkan, harga kulakan bawang bombai mini dari negara asalnya, India, hanya sekitar Rp 2.500 per kilogram (kg). Jika ditambah biaya-biaya pengiriman, clearance, dan lainnya, biaya pokok di Indonesia menjadi sekitar Rp 6.000 per kg.

Di tingkat distributor, harganya menjadi sekitar Rp 10 ribu per kg, sementara harga di tingkat eceran sekitar Rp 14 ribu per kg. Dengan demikian, ada keuntungan bawang bombai mini sebesar Rp 8.000 per kg. Sementara itu, harga bawang merah lokal di petani saat ini berkisar Rp 18 ribu, sedangkan di pasar retail rata-rata sekitar Rp 25 ribu per kg.

"Disparitas harga inilah yang dimanfaatkan oleh spekulan untuk meraup keuntungan. Dampaknya konsumen tertipu dan petani bawang merah dirugikan," kata Amran.

Amran menyatakan, Kementerian Pertanian (Kementan) sesuai Kepmentan 105/2017 telah menutup impor bawang bombai berukuran diameter kurang dari lima cm (atau biasa disebut bawang bombai mini). Hal itu karena bentuknya menyerupai bawang merah lokal sehingga berpotensi mengelabui konsumen dan merugikan petani lokal.

Bawang bombai mini ini masuk ke pasaran, kemudian dijual sebagai bawang merah dengan harga jauh lebih murah. Akibatnya, harga bawang merah lokal anjlok drastis.

Karena kenakalan importir bawang bombai ini, potensi kerugian petani bawang merah lokal diperkirakan bisa mencapai Rp 5,8 triliun. Sejak 2016, Kementan tidak lagi mengeluarkan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RlPH) bawang merah (shallot).

Hal itu karena produksi di dalam negeri per tahun mencapai lebih dari 1,45 juta ton, sementara kebutuhan konsumsi berkisar 1,2 juta ton sehingga terjadi surplus. Bahkan, Indonesia pada 2017 telah mampu mengekspor lebih dari 7.750 ton bawang merah ke berbagai negara, seperti Thailand, Vietnam, Filipina, Singapura, Timor Leste, dan Taiwan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement