Jumat 01 Jun 2018 12:29 WIB

Mentan: Mafia Bawang Putih Raup Keuntungan Rp 19 Triliun

26 perusahaan mendapat izin impor bawang putih dengan kuota 500 ribu ton pada 2018

Barang bukti bawang putih yang diperlihatkan saat rilis kasus bawang putih impor di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (31/5).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Barang bukti bawang putih yang diperlihatkan saat rilis kasus bawang putih impor di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (31/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman mengungkapkan para mafia pangan yang mempermainkan harga bawang putih bisa memperoleh keuntungan hingga Rp 19 triliun dalam setahun. Keuntungan tersebut, menurut Amran, diperoleh dari selisih harga yang sangat besar dari produsen ke tangan konsumen.

Amran mengatakan, harga jual bawang putih di Cina Rp 5.600 per kg, sedangkan harga bersih masuk Indonesia berkisar Rp 8.000 hingga Rp 10 ribu per kg. Sementara harga jual di tingkat konsumen mencapai Rp 45 ribu hingga Rp 50 ribu per kg.

"Ini kan setahun mereka bisa menangguk untung Rp 19 triliun. Keuntungan ini sangat fantastik dinikmati segelintir orang dan menyengsarakan jutaan rakyat. Ini jelas tidak berperikemanusiaan," ujar Mentan Amran Seusai memimpin upacara Hari Lahir Pancasila di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jakarta, Jumat (1/6).

Tingginya marjin pelaku usaha bawang putih tersebut, menurut dia, mengindikasikan adanya mafia yang mempermainkan harga bawang putih sehingga merugikan konsumen. Mentan memaparkan, indikasi permainan diduga juga terjadi pada pelaksanaan wajib tanam. Ini terkonfirmasi dari laporan staf Kementan yang berada di lapangan, disuap agar lolos tidak melakukan wajib tanam.

Uang gratifikasi dari importir yang disogok ke staf Kementan, kata dia, langsung disetor dan dilaporkan ke KPK. "Kita harus bersih-bersih dan sikat habis mafia pangan. Bagi 26 importir yang sudah mendapat izin impor 2018, akan terus kami evaluasi. Apabila terbukti melakukan kartel, tidak segan-segan masuk daftar hitam beserta grup perusahaannya. Demikian juga bagi importir yang tidak melakukan wajib tanam, langsung di blacklist perusahaannya," kata Mentan.

Dia menegaskan, blacklist atau masuk daftar hitam diberlakukan bagi perusahaan yang bermasalah dengan hukum, impor tidak sesuai peruntukan, mempermainkan harga sehingga disparitas tinggi 500 hingga 1.000 persen, manipulasi wajib tanam dan lainnya.

Kementan, tambahnya, mendukung penuh upaya penegakan hukum dan memberikan apresiasi kepada jajaran Polri beserta Satgas Pangan. Kini lebih dari 497 kasus pangan diproses hukum.

Amran menegaskan perusahaan importir nakal yang pemiliknya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri, seperti PT PTI, PT TSR, PT CGM, PT FMT dan PT ASJ, langsung di-blacklist. "Perusahaan dan kroninya kami tutup, tidak boleh bisnis di sektor pangan," tegas Amran.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement