Jumat 29 Jun 2018 13:16 WIB

Polisi Musnahkan 70 Ton Bawang Bombai Asal India

Bawang bombai impor yang dimusnahkan ini menyalahi aturan menteri pertanian

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Nidia Zuraya
Satgas Pangan Polda Jawa Timur melakukan pemusnahan barang bukti berupa 70 ton bawang bombai impor asal India di TPA Benowo Surabaya, Jumat (29/6).
Foto: Dadang Kurnia/Republika
Satgas Pangan Polda Jawa Timur melakukan pemusnahan barang bukti berupa 70 ton bawang bombai impor asal India di TPA Benowo Surabaya, Jumat (29/6).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Satgas Pangan Polda Jawa Timur melakukan pemusnahan barang bukti berupa 70 ton bawang bombai impor asal India yang meyalahi aturan. Menyalahi aturan yang dimaksud karena bawang bombai yang diimpor memiliki diameter umbi di bawah 5 sentimeter.

Pemusnahan barang bukti bawang bombai asal India tersebuy dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Benowo, Surabaya, pada Jumat (29/6). Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur Kombes Pol Agus Santoso.

Baca juga:

Mentan Blacklist Lima Importir Bawang Bombai Mini

Mentan: Mafia Bawang Putih Raup Keuntungan Rp 19 Triliun

"Ditreskrimsus Polda Jatim pada beberapa bulan yang lalu telah mengamankan 70 ton bawang merah impor atau bawang bombai. Dan ini sudah membusuk karena sudah 1,5 bulan yang lalu," ujar Agus usai memusnahkan bawang bombai secara simbolis di TPA Benowo Surabaya, Jumat (29/6).

Agus memaparkan, keputusan impor bawang bombai sebenarnya tidak dilarang. Namun ada beberapa syarat yang mesti dipenuhi. Misalnya saja dari Peraturan Menteri Pertanian nomor 105 menyebut, ukuran diameter bawang bombai harus lebih dari 5 sentimeter. Aturan ini dimaksudkan agar tidak merugikan petani bawang merah di Indonesia.

"Di Indonesia ini ada peraturan menteri pertanian 105 berkaitan untuk mempertahankan harga, Yang kedua untuk kestabilan harga dan menjaga petani-petani Indonesia atau petani bawang merah," ujar Agus.

Apalagi, lanjut Agus, oknum yang melakukan impor barang tersebut dengan sengaja menjual bawang bombai yang diimpornya sebagai bawang merah. Bahkan dengan harga yang lebih murah. Sehingga tentunya itu dirasa akan mematikan harga pasaran bawang merah dari petani.

"Oleh sebab itu, Permentan 105 ini untuk ukurannya yang boleh masuk diatas 5 sentimeter karena bawang merah produksi kita ini ukurannya kecil-kecil. Ini untuk menjaga kestabilan harga, dan menjaga petani-petani kita yang dilakukan Permentan ini," kata Agus.

Sementara untuk tersangkanya, Agus mengatakan telah ditetapkan sejak dulu, yakni Direktur Utama PT Jakarta Sereal. Selain itu, Menteri Pertanian juga telah mencabut izin impor kepada lima perusahaan yang terlibat melakukan impor bawang bombay di bawah 5 sentimeter tersebut.

"Tetep ada kita proses, tersangkanya adalah direktur PT JS. Inisial aja, bahwa mungkin kemaren sudah dinyatakan Menteri Pertanian ada 5 perusahaan yang diblack list karena melakukan impor bawang bombai ini yang di bawah 5 setimeter ukurannya," ujar Agus.

Agus menekankan, bawang bombai yang telah dimusnahkan ini merupakan bawang ilegal karena telah melanggar peraturan. Ini merupakan langkah yang dilakukan polisi untuk melindungi dan menjaga kestabilan harga para bawang dari para petani.

"Ya ini ilegal karena melanggar aturan. Ini harus diketahui bahwa mengimpor boleh. Tapi sizenya harus lebih dari 5 sentimeter. Karena bawang kita untuk menjaga petani-petani kita. Karena produksi kita kan di Indonesia kecil-kecil," kata Agus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement