Rabu 06 Jun 2018 15:04 WIB

BPK Puji Raihan PNBP Kementerian ESDM

Kementerian ESDM kembali mendapat opini WTP.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Teguh Firmansyah
Menteri ESDM Ignasius Jonan.
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Menteri ESDM Ignasius Jonan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) kembali memberikan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) untuk Laporan Keuangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tahun 2017.

LHP diserahkan secara langsung kepada Menteri ESDM Ignasius Jonan oleh anggota Deputi IV BPK, Rizal Djalil di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Jakarta, Rabu (6/6).

Pada kesempatan tersebut Rizal Djalil memberikan apresiasi atas capaian yang diperoleh Kementerian ESDM yang salah satunya tercermin dari realisasi pendapatan (Penerimaan Negara Bukan Pajak/PNBP) yang melampaui target.

"Kementerian ESDM, sesuai laporan keuangan 2017 yang sudah diaudit, realisasi pendapatan Rp 42 triliun atau 126,3 persen dari target (Rp 33,69 triliun), sementara anggaran (Kementerian ESDM) tahun 2017 Rp 6,5 triliun," ungkap Rizal Djalil saat memberi pidato pada Penyerahan LHP.

 

Rizal memberikan apresiasi kepada Kementerian ESDM yang merupakan satu-satunya Kementerian yang melampaui target pendapatan. Oleh karenanya Kementerian ESDM patut menerima penghargaan untuk memacu raihan pendapatan yang semakin baik ke depan.

"Saya selalu katakan Kementerian ESDM satu-satunya Kementerian yang melampaui target pendapatan dan wajar diberikan reward, wajar diberikan penghargaan supaya ada fighting spirit yang lebih besar lagi, terutama dalam pengelolaan PNBP," ujarnya.

Raihan opini WTP ini merupakan perolehan dua tahun berturut-turut, setelah pada 2016 Kementerian ESDM juga mencatatkan opini WTP pada Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangannya.

Untuk memperoleh predikat wajar tanpa penggecualian, setiap Kementerian harus melaksanakan minimal empat hal yakni,  pertama membuat laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. Kedua adanya kecukupan pengungkapan informasi (full disclosure) yang harus dijelaskan akun per akun.  Ketiga, adanya kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam mengelola keuangan. Terakhir efektifitas dari sistem pengendalian internal yang dibangun.

Sebelumnya BPK menyampaikan hasil pemeriksaan laporan keuangan pemerintah pusat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurut BPK, kualitas opini terhadap 87 laporan keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) dan 1 laporan keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) pada 2017 meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.

Ketua BPK Moermahadi Soeja Djanegara mengatakan,  opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap 80 LKKL/ LKBUN meningkat hingga 91 persen pada 2017. Pada tahun sebelumnya, opini WTP ini diberikan kepada 74 LKKL/LKBUN atau sekitar 84 persen.

 

"Berdasarkan hasil pemeriksaan atas 87 LKKL dan 1 LKBUN, BPK memberikan opini WTP atas LKPP tahun 2017. Opini WTP ini merupakan kedua kalinya diraih setelah pemerintah pusat memperoleh WTP atas LKPP 2016," kata Moermahadi saat penyampaikan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Pusat 2017 di Istana Negara, Jakarta, Senin (4/6).

Sementara itu, Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) juga meningkat. Pada 2017, BPK memberikan opini WDP kepada enam LKKL yang pada tahun sebelumnya sebanyak delapan LKKL. Sedangkan, opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) diberikan pada dua LKKL pada 2017 dan pada 2016 sebanyak enam LKKL.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement