Selasa 05 Jun 2018 07:54 WIB

OJK Kaji Kewajiban Penerbitan MTN Melalui BEI

Selama ini transaksi MTN tidak melalui izin OJK

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Nidia Zuraya
Ketua DK OJK Wimboh Santoso
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Ketua DK OJK Wimboh Santoso

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku tengah mengkaji kewajiban penerbitan surat utang jangka menengah atau Medium Term Notes (MTN) melalui Bursa Efek Indonesia (BEI). Hal itu setelah kasus gagal bayar bunga MTN PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, selama ini transaksi MTN tidak melalui izin OJK. "Jadi itu transaksi privat yang seharusnya sudah diverifikasi oleh rating agency," jelasnya kepada wartawan di Jakarta, Senin, (4/6).

Ia menambahkan, verifikasi yang dilakukan rating agency berdasarkan laporan akuntan publik. "Jadi di situlah kredibilitas dari pihak, kenapa nggak bisa deteksi sehingga MTN ini jadi default (gagal bayar)," tutur Wimboh.

Atas kejadian tersebut, OJK berencana mewajibkan seluruh penerbitan MTN lewat BEI. "Kita akan pikir semua MTN itu bisa saja apa harus dikeluarkan melalui bursa pasar modal," katanya.

Menurut Wimboh, menerbitkan MTN melalui BEI lebih baik. Pasalnya secara otomatis pun lebih transparan.

Selama ini korban yang ditimbulkan akibat kasus gagal bayar MTN SPN Finance cukup banyak. Di antaranya investor pemegang MTN serta 14 bank yang tercatat pula menjadi kreditur SNP Finance seperti Bank Mandiri dan Bank Panin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement