Rabu 29 Apr 2020 16:24 WIB

Terdampak Covid-19, Pefindo Turunkan Peringkat MTN Perumnas

Nilai MTN yang harus dibayarkan oleh Perumnas Rp 200 miliar.

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Nidia Zuraya
Logo Perumnas (ilustrasi)
Logo Perumnas (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menurunkan peringkat Medium Term Notes (MTN) yang diterbitkan oleh Perum Perumnas (PRNS). Peringkat MTN I/2017 Serie A diturunkan dari idBBB+ menjadi idD.

Pefindo menjelaskan, diturunkannya peringkat tersebut lantaran perusahaan belum bisa membayar MTN yang telah jatuh tempo pada Selasa (28/4) kemarin. Adapun MTN yang harus dibayarkan itu yakni senilai Rp 200 miliar.

Baca Juga

"MTN mereka yang jatuh tempo kemarin ditunda pembayarannya, sehingga instrumen tersebut peringkatnya diturunkan menjadi D atau default," kata analis Pefindo, Christyanto Wijaya, saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (29/4).

Menurut Christyanto, PRNS saat ini sedang berupaya meminta restrukturisasi atau keringanan terkait pembayaran MTN tersebut. Namun, proses negosiasi masih dalam tahapan awal.

Di waktu yang bersamaan, Pefindo juga menurunkan peringkat beberapa MTN lainnya dari idBBB+ menjadi idCCC+. Selain MTN, peringkat perusahaan juga diturunkan dari idBBB+ menjadi idSD.

Peringkat idSD mengindikasi hanya salah satu MTN yang mengalami penundaan bayar. Sedangkan untuk instrumen lainnya, PRNS masih melakukan pembayaran tepat waktu.

Christyanto melihat kegiatan bisnis serta performa penjualan PRNS cukup terdampak dengan adanya pandemi Covid-19. Keduanya mengalami penurunan sejalan dengan melemahnya pertumbuhan dan aktivitas ekonomi di secara nasional.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement