Kamis 24 May 2018 19:28 WIB

Peneliti LIPI: THR untuk Pegawai Negeri Uang Negara

Tunjangan hari raya adalah tradisi yang menjadi kewajiban negara menjelang lebaran.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Teguh Firmansyah
Peneliti Senior LIPI R Siti Zuhro.
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Peneliti Senior LIPI R Siti Zuhro.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Politik LIPI Siti Zuhro menjelaskan pembayaran gaji ke 13 atau Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri adalah tradisi yang telah menjadi kewajiban negara setiap menjelang lebaran.

Karena itu ia ingin masyarakat jernih melihat Peraturan Pemerintah (PP) tentang THR yang telah ditandatangani Presiden Jokowi tidak dikaitkan dengan kewajiban PNS memilih Jokowi.

"Gaji ke-13 dan tambahan THR pada pensiunan bukan hal baru. Kebijakan ini sdh lama dipraktikkan. Karena sudah menjadi tradisi, maka pencairannya selalu ditunggu-tunggu oleh ASN/PNS," kata Siti Zuhro kepada wartawan, Kamis (24/5).

Persoalannya, jelas dia, sekarang ini kebijakan pembayaran THR tersebut diperluas dengan menambah untuk para pensiunan. Tentu saja, apa yang menjadi kebijakan pemerintah saat ini bisa jadi dikaitkan akan menyongsong tahun politik di pemilu 2019 mendatang. "Ini akan dikaitkan karena dianggap sarat dengan nuansa kepentingan politik," sebut Siti Zuhro.

Bagi Zuhro, ada yang perlu dipahamkan oleh masyarakat umum, khususnya ASN/PNS gaji ke-13 dan tambahan uang pensiun tersebut adalah uang negara untuk ASN/PNS dan para pensiunan. Artinya, uang tersebut bukan dari presiden Jokowi atau partai politik petahana dan pendukungnya.

Ia yakin dengan informasi yang jernih itu maka publik pun tahu dan ASN/PNS juga paham, THR ini uang negara yang sudah menjadi tradisi untuk dibayarkan setiap tahun. Dengan kata lain tak seharusnya gaji ke-13 dan THR Bagi pensiunan dikait-kaitkan dengan hak pilih mereka. "Jadi tak ada kewajiban bagi mereka untuk mendukung atau memilih petahana (jokowi) hanya karena mereka menerima hak THR-nya," tegas Siti Zuhro.

Baca juga,  Kabar Baik, THR dan Gaji ke-13 untuk PNS.

Pembayaran THR atau gaji ke 13 sudah menjadi rutinitas pemerintah. Namun yang membedakan, kali ini THR juga diberikan kepada para pensiunan PNS/ASN. Presiden Jokowi telah menandatangani PP pemberian THR ini, pada Rabu (23/5).

Jokowi berharap, pemberian THR dan gaji ke-13 tahun ini bukan hanya bermanfaat bagi kesejahteraan PNS, TNI, dan Polri, terutama saat menyambut Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah, namun juga bagi peningkatan kinerja.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan ada perbedaan perhitungan THR tahun ini dengan sebelumnya. Selain THR tahun ini dibayarkan juga kepada pensiunan, ada perbedaan perhitungan THR bagi PNS/ASN pada tahun ini.

THR yang dibayarkan tidak hanya gaji pokok tapi juga tunjangan keluarga dan kinerja. Sehingga jumlah THR yang didapatkan PNS/ASN akan lebih besar, hampir setara seluruh gaji (take home pay) dari total yang diterima PNS/ASN setiap bulan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement