Rabu 16 May 2018 19:39 WIB

Menkeu Setujui Revisi Perpres Premium

Dengan revisi ini, pemerintah bisa mengajukan penambahan alokasi BBM Premium.

Rep: Ahmad Fikri Noor/ Red: Nidia Zuraya
Warga mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium di SPBU Cikini, Jakarta, Ahad (2/10).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Warga mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium di SPBU Cikini, Jakarta, Ahad (2/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) telah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. Revisi perpres ini nantinya akan mengatur terkait penambahan alokasi penyaluran BBM jenis Premium.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan telah memberikan persetujuan. "Sudah, tadi Bu Menteri (Sri Mulyani) sudah paraf. Mungkin sudah ditandatangani Bu Menteri sekarang," ujar Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (16/5).

Kendati demikian, Mardiasmo belum bisa menjelaskan secara detail terkait alokasi Premium maupun anggaran untuk subsidi energi. "Ya nanti saya cek dulu, yang jelas secara hukum sudah," ujar Mardiasmo.

Setelah persetujuan Menkeu dan Menteri ESDM, artinya revisi Perpres 191 tinggal menunggu persetujuan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Jendral Minyak dan Gas Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan, apabila ketiga menteri yang terkait ini sudah menandatangani revisi aturan tersebut, draf revisi baru bisa diajukan ke meja Presiden.

Djoko mengatakan, dengan aturan tersebut maka akan terlihat seperti apa alokasi Premium untuk wilayah Jawa, Madura, dan Bali yang selama ini mengalami kelangkaan Premium.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement