Jumat 04 May 2018 22:31 WIB

Izin Perusahaan Ekonomi Digital Dipermudah

Fenomena niaga elektronik ini tumbuh pesat dalam lima tahun terakhir.

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Teguh Firmansyah
Kepala Badan Koordinasi Bidang Perekonomian (BKPM) Thomas Lembong.
Foto: Debbie Sutrisno/Republika
Kepala Badan Koordinasi Bidang Perekonomian (BKPM) Thomas Lembong.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Pemprov DKI menandatangani kerja sama peningkatan pelayanan perizinan dan nonperizinan serta kemudahan berusaha bagi perusahaan bidang ekonomi digital. Jakarta dipilih lantaran sebagian besar niaga elektronik tumbuh di Ibu Kota.

"Perkiraan 95 persen modal e-commerce (niaga elektronik) masuknya di Jakarta. Tokopedia, Bukalapak, Gojek semua ada di Jakarta," kata Kepala BKPM Thomas Trikasih Lembong di Balai Kota, Jumat (4/5).

Lembong mengatakan, empat tahun terakhir ada dua sektor yang menyelamatkan ekonomi Indonesia yakni investasi di sektor tambang nikel dan ekonomi digital. Fenomena niaga elektronik ini tumbuh pesat dalam lima tahun terakhir, dari nol hingga saat ini perputarannya mencapai Rp 25 sampai 40 triliun.

"Jadi saya akui kami dan pemerintah dunia ketetaran menanggapi fenomena dahsyat ini, baru belakangan saya sadari semuanya berpusat di Jakarta. Ini perkembangannya sangat cepat, begitu besar ketergantungan investasi nasional kita perlu menjaganya agar tidak ada apa-apa," ujar dia.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, sebagian besar investasi ekonomi digital berada di Jakarta. Sebagian wewenangnya berada di BKPM atau pemerintah pusat. Kerja sama ini, menurutnya, perlu mebjadi prioritas untuk menghasilkan komunikasi intensif dalam ekonomi digital.

Kerja sama ini diwujudkan melalui integrasi layanan perizinan dimana perusahaan digital dari luar negeri yang mengajukan perizinan di BKPM bisa sekaligus mendapatkan perizinan yang menjadi kewenangan Pemprov DKI melalui layanan prioritas di Mal Pelayanan Publik DKI Jakarta.

Penandatanganan nota kesepahaman antara BKPM dan Pemprov DKI Jakarta ini sebagai salah satu tindak lanjut dari Perpres Nomor 74 Tahun 2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Roadmap e-commerce) Tahun 2017-2019.

"Mudah-mudahan para pelaku yang selama ini kesulitan mau ke mana perginya, dengan adanya (kerja sama) BKPM dan Pemprov kami siapkan desk di mall pelayanan agar semua datang," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement