Sabtu 21 Apr 2018 00:31 WIB

15 Entitas Diduga Lakukan Transaksi Bodong

Ditemukan ada 72 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Andi Nur Aminah
Penipuan investasi/ilustrasi
Foto: fraud.laws.com
Penipuan investasi/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Petugas Waspada Investasi (Satgas WI) terus memantau kegiatan investasi ilegal. Tahun ini, bahkan ditemukan ada 72 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin sehingga berpotensi merugikan masyarakat.

Ketua Satgas WI Tongam L Tobing menyebutkan, jumlah tersebut meliputi bidang forex atau future trading, cryptocurrency, multi level marketing, serta lainnya. Satgas WI pun berencana memanggil 15 entitas lagi pada Mei mendatang.

"Masyarakat menyampaikan pengaduan, maka baru April sudah 72 entitas (diduga ilegal). Bulan Mei ini kami panggil lagi sekitar 15 entitas," tegasnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat, (20/4).

Tongam menjelaskan, setelah menerima aduan masyarakat terkait entitas yang diduga ilegal, Satgas WI yang diketuai langsung oleh OJK langsung melakukan analisis. Kemudian bila ada dugaan pelanggaran, akan segera dipanggil, lalu disiarkan.  "Semua daftar itu masuk ke satgas, ini masuk ke Bareskrim. Sesudah itu kami kirim surat ke Menkominfo untuk locker web," tuturnya.

Menurutnya, peran serta masyarakat sangat diperlukan untuk mengatasi investasi ilegal. Pasalnya bila dibiarkan dapat sangat merugikan masyarakat.  "Kami selalu prinsipnya adalah penghentian tanpa tunggu korban. Jadi kami analisis sendiri," tegas Tongam. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement