REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan, proses akuisisi Bank Danamon oleh The Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ Ltd (MUFG) masih terus berjalan. Seperti diketahui, entitas bank milik Mitsubishi UFJ Financial Group Inc itu tahun lalu berencana mengambil alih saham Danamon hingga 73,8 persen.
Sebenarnya, sesuai aturan OJK, perusahaan asing hanya boleh mengakuisisi bank lokal maksimal 40 persen. Hanya saja, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan, OJK akan mengizinkan perusahaan asing mengakuisisi saham lebih dari 40 persen asalkan perusahaan tersebut bersedia merger atau melakukan penggabungan usaha.
"Bisa lebih dari 40 persen, tapi ada persyaratannya dari kita. Di antaranya kalau mereka mau merger," tegas Heru kepada wartawan, Kamis, (29/3).
Maka rencananya, kata dia, MUFG akan merger dengan Bank Nusantara Parahyangan (BNP). "Jadi aturannya seperti itu. Begitu mereka siap, mereka akan ajukan ke kita dulu untuk proses akuisisinya, tapi mereka belum ajukan (ke OJK)," ujar Heru.
Meski begitu, ia yakin proses akuisisi itu bakal berjalan lancar. Pasalnya, MUFG dan Bank Danamon selalu memberikan laporan ke OJK terkait perkembangan prosesnya.
"Semua persyaratan terus berjalan, proses internal mereka juga terus jalan. Saya rasa tidak ada hambatan karena direksinya dari waktu ke waktu lapor ke kita," katanya.
Sebagai informasi, MUFG telah mengeluarkan dana sekitar Rp 15,9 triliun untuk akuisisi Danamon tahap pertama. Dana tersebut digunakan untuk membeli sekitar 19 persen saham Bank Danamon.