Jumat 30 Mar 2018 08:08 WIB

Kemenperin Dorong IPS Bermitra dengan Peternak Sapi Lokal

saat ini beberapa IPS memang sudah melakukan kemitraan dengan peternak sapi perah.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Andi Nur Aminah
Pekerja memeriksa kandang dan kondisi sapi perah (ilustrasi)
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Pekerja memeriksa kandang dan kondisi sapi perah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guna mengurangi ketergantungan pada impor bahan baku susu di Indonesia, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) siap mendorong Industri Pengolahan Susu (IPS) segera bermitra dengan peternak lokal. "Tentu kita setuju dengan konsep kemitraan seperti di Kementerian Pertanian (Kementan). Kita juga sudah bahas dengan industri yang jadi wewenang kita," kata Direktur Jenderal Agro Industri Panggah Susanto dalam keterangannya pekan ini.

Menurut Panggah, saat ini beberapa IPS memang sudah melakukan kemitraan dengan peternak sapi perah lokal di Indonesia. Namun, dalam rangka meningkatkan produksi dan kualitas susu peternak lokal, memang diperlukan regulasi yang membahas mengenai teknis kemitraan yang langsung berdampak pada kesejahteraan peternak lokal.

"Ini kan juga upaya untuk mengurangi tingkat ketergantungan dan membatasi tingkat importasi kita di komoditas susu. Maka kemitraan itu perlu dilakukan," kata Panggah.

Menurut Panggah, ada beberapa cara yang memang sedang didiskusikan untuk mendorong lebih banyak kemitraan antara IPS dengan peternak lokal. Kemenperin akan melihat beberapa bidang yang dimana industri bisa membantu. "Misalnya penyediaan pakan dan infrastruktur yang pembiayaannya dengan setoran susu segar. Agriserivs dan pelatihan. Bahkan pengolahan biogas limbah sapi juga bisa dilakukan," ujarnya.

Pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2017 tentang peredara susu. Permentan ini mengamanatkan IPS dan Importir untuk bermitra dengan peternak sapi perah lokal dalam upaya peningkatan produksi dan kualitas Susu Segar Dalam Negeri (SSDN). Peraturan ini sejalan dengan target pencapaian kontribusi SSDN sebesar 40 persen pada tahun 2020 dan 60 persen pada 2025.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement