Selasa 27 Mar 2018 15:05 WIB

Tarif Tol Angkutan Logistik Diturunkan, Mobil Pribadi Tetap

Penurunan tarif tol untuk angkutan logistik bisa mencapai 35 persen.

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Nur Aini
Pekerja memasang pengumuman penyesuaian tarif di pintu tol dalam kota, Jakarta, Sabtu (31/10).
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Pekerja memasang pengumuman penyesuaian tarif di pintu tol dalam kota, Jakarta, Sabtu (31/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah masih mengkaji beberapa skema dalam menurunkan tarif tol untuk angkutan logistik. Penurunan tarif tersebut setelah dihitung bisa turun mencapai 35 persen.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PURP) Basuki Hadimuldjono mengatakan, pemerintah berupaya mendorong angkutan logistik yang biasanya menggunakan jalan nasional untuk masuk dan memakai jalan tol. Harapannya angkutan tersebut bisa lebih cepat dan lebih murah untuk mengirimkan barang bawaan.

Skema yang akan mulai diterapkan adalah dengan penambahan konsesi bagi badan usaha jalan tol (BUJT) di masing-masing ruas, dan adanya re-grouping dari golongan lima, empat, dan tiga menjadi hanya golongan tiga. Sedangkan, golongan satu dan dua tetap.

"Misalnya, (tarif) golongan lima bisa turun 35 persen, (tarif) golongan empat turun 21,8 persen, dan golongan tiga turun 25 persen," kata Basuki di Istana Negara, Selasa (27/3).

Basuki mencontohkan untuk ruas tol Ngawi-Kertosono dengan panjang mencapai 87 kilometer (km) tarif dasar awalnya adalah Rp 1.200 per km. Dengan tarif tersebut maka golongan satu bisa dikenakan tarif Rp 104 ribu, golongan dua sebesar Rp 156 ribu, golongan tiga sebesar Rp 209 ribu, golongan empat sebesar Rp 261 ribu, dan golongan lima sebesar Rp 313 ribu.

Adanya skema konsesi dan re-grouping maka bisa menurunkan tarif untuk golongan empat dan lima cukup besar. Golongan lima yang seharusnya membayar Rp 313 ribu dengan hitungan baru cukup membayar Rp 174 ribu. "Ada penurunan 44 persen," ujar Basuki.

Menurutnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pembahasan mengenai tarif tol meminta agar harga tol untuk kendaraan pribadi tidak dinaikkan terlebih dahulu. Sebab penurunan tarif bertujuan menarik angkutan kendaraan logistik yang masih memakai jalan nasional menjadi memanfaatkan jalan tol.

"Semangatnya supaya meng-attract angkutan logistik utamanya. Golongan satu dan dua, jangan diturunkan (tarif tol) karena semangatnya logistik," ujar Basuki.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement