REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Daya beli masyarakat perdesaan ditargetkan mencapai Rp 100 triliun setelah terlaksananya program dana desa sejak 2014 yang terus berlanjut hingga tahun 2018. Tahun ini, Kementerian Desa dan Pembangngunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (KemenPDTT) mengucurkan dana desa Rp 60 triliun.
"Dampak peningkatan ekonomi yang luar biasa tersebut terjadi karena adanya keharusan bagi desa untuk menggunakan Dana Desa secara swakelola, dimana mulai tahun ini kami mengintensifkan penggunaan Dana Desa untuk program padat karya," ujar Menteri Desa dan Pembangngunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Eko Putro Sandjojo dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (3/3).
Eko mengatakan jumlah dana desa yang dikucurkan tahun ini mencapai Rp 60 triliun diperkirakan bakal meningkatkan daya beli masyarakat desa hingga Rp 100 triliun. Nantinya akan ada 30 persen dana desa yang dialokasikan untuk program padat karya.
"Jadi, jika ada Rp60 triliun alokasi dana desa, maka Rp18 triliun di antaranya digunakan untuk membiayai program padat karya," katanya.
Dana sebesar itu diproyeksikan akan menciptakan lima sampai 6,6 juta tenaga kerja. "Para tenaga kerja ini diharapkan akan terlibat dalam berbagai proyek yang dibiayai dana desa, seperti pembuatan infrastruktur dasar hingga pengembangan empat program prioritas," ujarnya.
Untuk program padat karya sendiri telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) dari empat kementerian yakni Kementerian Keuangan, Kemendes PDTT, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian PPN/Bappenas. Dalam SKB empat menteri tersebut, salah satu titik tekannya adalah larangan pengunaan kontraktor dalam berbagai program pembangunan di kawasan perdesaan.
Semua proyek pembangunan harus dilaksanakan secara swakelola sehingga dari tenaga kerja, pengadaan bahan material, hingga konsumsi yang digunakan selama pelaksanaan proyek berasal dari warga desa sendiri. Nantinya, dia mengatakan, ada 30 persen dari dana desa tahun 2018 atau sekitar Rp 18 triliun yang digunakan untuk program padat karya.
“Kami harapkan dana sebesar itu akan menyerap sekitar lima sammpai 6,6 juta tenaga kerja. Dengan demikian, akan ada peningkatan daya beli hingga hampir Rp100 triliun di perdesaan,” katanya.
Perangkat desa dilarang
Menteri Desa PDTT menegaskan terkait pelaksanaan pengadaan barang dan jasa tersebut maka tidak boleh ada keterlibatan perangkat desa. Selain membangun profesionalitas dan upaya pencapaian kualitas kerja, hal ini dilakukan untuk mengantisipasi peluang penyalahgunaan dana.
Dengan demikian, target untuk mewujudkan Desa Mandiri dan masyarakat desa yang sejahtera bisa tercapai sehingga mampu menekan arus urbanisasi yang saat ini masih sangat tinggi. "Saya kira masyarakat desa tidak akan tertarik lagi untuk pergi ke kota bila di desanya sendiri sudah banyak tersedia lapangan kerja. Salah satu tujuan Dana Desa memang untuk mengurangi kesenjangan desa-kota," ujar Eko.
Kementerian PDTT mencatat laju urbanisasi per tahun mencapai empat persen bahkan diperkirakan pada 2025,terdapat 68 persen penduduk Indonesia berada di perkotaan. Jumlah itu diperkirakan akan naik signifikan pada 2050, dimana 85 persen penduduk diprediksi tinggal di kawasan perkotaan.