Senin 05 Feb 2018 13:18 WIB

Kementerian ESDM Sederhanakan 32 Aturan Perizinan Investasi

Penyederhanaan ini dilakukan untuk memudahkan investor berinvestasi di Indonesia.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
Ladang Migas
Ladang Migas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian ESDM melakukan penyederhanaan perizinan sebanyak 32 peraturan. Penyederhanaan izin tersebut merupakan izin-izin dan peraturan menteri lintas sektor di Kementerian ESDM.

Menteri ESDM, Ignasius Jonan mengatakan penyederhanaan ini dilakukan untuk bisa memudahkan para investor untuk melakukan investasi di Indonesia, khususnya di sektor ESDM. Jonan mengatakan langkah ini merupakan arahan Presiden Joko Widodo untuk bisa mendorong pertumbuhan investasi dan bisa memacu pertumbuhan ekonomi.

"Indikator makro semua baik kenapa pertumbuhan 5,2 persen. Ini semoga lebih tinggi salah satunya mengurangi perizinan. Terutama sektor usaha agar makin lama makin baik," ujar Jonan di Kantor Kementerian ESDM, Senin (5/2).

Jonan menjelaskan peraturan yang dipangkas dan disederhanakan tersebut antara lain 10 peraturan dari Direktorat Jendral Ketenagalistrikan, 11 peraturan dari Direktorat Jendral Migas, Tujuh peraturan dari sektor Minerba dicabut, Tujuh aturan dari Direktorat Jendral Energi Terbarukan dan tiga peraturan di SKK Migas.

"Ini kita masih melakukan pembahasan, paling lambat pekan depan kita akan melakukan penyederhanaan lagi," ujar Jonan.

Jonan mengatakan mayoritas perizinan dan peraturan yang dicabut karena dinilai oleh Kementerian sudah tidak relevan lagi. Beberapa peraturan sudah digabung menjadi satu aturan yang baru dan dijelaskan lebih detail lagi.

"Jadi total 32 peraturan atau keputusan yang dicabut akibatnya banyak perizinan dibawahnya akan dihapus

Akan terus dilakukan bukan hanya 32 mungkin seminggu dua minggu lagi akan dikjrangi lagi supaya kegiatan usaha semakin baik," ujar Jonan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement