Rabu 31 Jan 2018 18:33 WIB

Jokowi: Izin Tenaga Kerja Asing Sulit Hambat Investasi

Investor disebut enggan berinvestasi tanpa kemudahan izin tenaga kerja asing.

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Nur Aini
Tenaga kerja asing  (ilustrasi)
Foto: AP/Shizuo Kambayash
Tenaga kerja asing (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan izin tenaga kerja bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia masih dipersulit. Hal ini membuat banyak investor enggan berinvestasi karena mereka membutuhkan tenaga kerja asing yang tidak dimiliki Indonesia.

"Kita menyadari banyak keluhan berkaitan dengan izin tenaga kerja asing yang sekarang masing berbelit-belit. Dan Presiden (Jokowi) sudah mengintruksikan ke seluruh Kementerian terkait agar izin ini disederhanakan," kata Pramono dalam konferensi pers terkait investasi dan ekspor di Kantor Presiden, Rabu (31/1).

Jokowi, kata Pramono, menegaskan bahwa sudah tidak zamannya lagi pemerintah Indonesia untuk mempersulit investasi, termasuk karena tenaga kerja asing. Meski demikian, para tenaga kerja asing (TKA) tetap akan dibatasi. Artinya WNA yang akan dijadikan tenaga kerja di dalam sebuah investasi hanya diperbolehan bagi mereka di level manajemen, direksi, atau teknisi yang sulit dicari di Indonesia.

Jokowi pun memberi tenggat dua pekan kepada seluruh kementerian terkait untuk menyelesaikan persoalan ini. Jika tidak maka Jokowi berencana mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) dalam mempemudah izin tinggal TKA.

Untuk mengingatkan ekspor, Jokowi pun meminta agar Kementerian Perdagangan bisa segera menyelesaikan perundingan Free trade agreement (FTA) terutama Uni Eropa, Amerika, dan Australia. Selain itu Kemendag juga harus bisa secepat mungkin merampungkan Preferential Trade Agreements (PTA).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, permasalahan izin tenaga kerja asingsudah dibicarakan sebelumnya dengan sejumlah kementerian seperi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Kementerian Hukum dan HAM, sert sejumlah kementerian lainnya.

Darmin menuturkan banyak keahlian WNA yang dibutuhkan di dalam negeri. Sebab, SDM dalam negeri belum cukup ahli dalam sejumlah bidang tertentu. Sulitnya akses tersebut membuat investor marah karena mereka kekurangan orang untuk bisa memenuhi kebutuhan tenaga kerja sesuai dengan waktu yang dimiliki.

"Jadi ini ternyata selaian di Kemenaker, ada juga izin yang harus jadi rekomendasi di Kementerian bidang usaha tertentu, lah ini yang ga jelas berapa lamanya," ujar Darmin.

Darmin mencontohkan, sektor yang belum ada SDM berkualitas misalnya dalam e-commerce (perdagangan lewat internet). Untuk mengembangkan sektor ini Indonesia masih kekurangan SDM untuk coding dan programmer.

Baca juga:

Tenaga Asing Ahli Digital akan Dipermudah Kerja di Indonesia

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement