REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara menegaskan tidak ada jenis pajak baru dalam pengaturan atas pemajakan transksi online. Itu artinya, pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang memanfaatkan media sosial (medsos) tidak dibebani pajak tambahan.
Ia menjelaskan, aturan tersebut menguraikan tata cara karena proses bisnis transaksi online, khususnya marketplace. Sebab, penggunaan marketplace berbeda dengan transksi konvensional.
Namun bukan berarti pelaku UKM konvensional sama sekali terbebas dari pajak. Mereka tetap harus memenuhi ketentuan pajak yang telah ditetapkan seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).
"Si penjual maupun pembeli, ya tetap perlu taat PPh dan PPN," katanya kepada Republika, Selasa (30/1).
Sebelumnya, Asosiasi e-commerce Indonesia (idEA) meminta Kementerian Keuangan bertindak adil dalam penerapan pajak e-commerce tersebut. Pelaku usaha tersebut ingin beban pajak juga diberikan kepada pelaku UKM yang menggunakan media sosial sebagai tempat berjualannya.