Kamis 25 Jan 2018 20:13 WIB

Pemerintah Incar Kepemilikan Rio Tinto di Freeport Indonesia

Kepemilikan Rio Tinto bisa dikonversi menjadi saham pada 2021.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
Area Tambang Freeport
Area Tambang Freeport

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah masih mengupayakan berbagai cara agar bisa menjadi pemilik saham mayoritas di PT Freeport Indonesia. Menteri ESDM, Ignasius Jonan mengatakan salah satu langkahnya adalah membeli Participating Interest (PI) Rio Tinto sebesar 40 persen.

Jonan mengatakan nantinya PI milik Rio Tinto ini bisa dikonversikan menjadi saham pada 2021. Langkah ini dinilai paling bisa dilakukan mengingat harga yang ditawarkan oleh Rio Tinto masih wajar ketimbang penawaran harga saham dari Freeport.

"Kalau harga wajar ya berbagai cara, asal harganya bisa mencapai harga yang wajar. Participating interest Rio Tinto itu didalam PTFI pada 2021 bisa dikonversi menjadi saham," kata Jonan di Gedung DPR RI, Kamis (25/1).

Jonan menjelaskan konversi dari PI menjadi saham ini sudah pemerintah diskusikan baik dengan pihak Freeport maupun pihak Rio Tinto. Jonan mengatakan pihak Freeport sudah memberikan lampu hijau terkait hal ini. Namun, konversi tersebut tidak bisa dilakukan dalam waktu dekat. PI tersebut baru bisa dikonversikan menjadi saham pada 2021 mendatang.

photo
Sepak Terjang PT Freeport Indonesia.

"Kami sudah berunding dengan Freeport, bahwa kalau pemerintah Indonesia mengambil 40 persen participating interest, itu pada tahun yang sama dapat dikonversi sebagai saham PTFI sebesar 40 persen. Jadi, 40 persen ditambah 9 persen (yang sudah dimiliki Indonesia). Jadi sisanya 5 persen dari PT Indo Copper," ujar Jonan.

Meski begitu, Jonan menjelaskan bahwa detail negosiasi seperti apa saat ini berada dibawah kendali Inalum dan Kementerian BUMN. Jonan mengatakan pihaknya selaku Menteri ESDM diberikan tugas untuk membuat aturan terkait IUPK yang bisa mendukung proses ini.

"Jadi intinya, detilnya ditangani inalum dan kementerian bumn utk akuisis. Kami hanya persiapakan iupk dan aturan pendukung," ujar Jonan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement