Selasa 23 Jan 2018 00:05 WIB

Menteri Susi: Aturan Larangan Cantrang tak Saya Cabut

Pemerintah hanya memberikan tambahan tenggat waktu.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Teguh Firmansyah
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti
Foto: VOA
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti menegaskan tidak mencabut peraturan menteri tentang larangan penggunaan cantrang. Ia mengatakan, pihaknya hanya memberikan waktu kepada para nelayan hingga seluruh cantrang diganti dengan alat tangkap yang lain.

"Jadi bukan dicabut permen akan tetapi kami memberikan masa tenggang tambahan sampai betul betul peralihan itu selesai dilakukan. Sesegera mungkin," ujar Susi di Gedung DPR RI, Senin (22/1).

Susi mengatakan pihaknya sudah mendata siapa siapa saja dan yang berhak mendapatkan alat pengganti cantrang. Nanti, pengecekan yang dilakukan oleh tim besutannya tersebut akan mendatangi secara langsung.

"Dari kemarin pelaporan di depan presiden semua sudah didata jumlahnya juga sudah jelas dan kita akan datangi satu per satu sehingga tidak ada kemungkinkan konflik ke depan dengan nelayan tradisional, jadi sekali lagi kami tidak mencabut permen tetapi mmebrikan tambahan waktu dalam rangka pengalihan itu selesai," ujar Susi.

Meski tak merinci apa jenis alat tangkap pengganti cantrang, namun Susi mengatakan ada banyak alat tangkap yang bisa digunakan oleh para nelayan. Dalam waktu dekat ini, ia akan mempercepat penyediaan alat tangkap pengganti cantrang pada nelayan di bawah 10 GT.

"Saya menyadari bahwa penggantian alat tangkap itu juga masih belum efektif maka kami akan terus bekerja leih giat lagi dan lebih serius untuk menyelesaikan bantuan peralihan alat tangkap yang dibawah 10 GT," ujar Susi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement