Ahad 05 Jul 2020 18:25 WIB

Menteri Edhy: Larangan Cantrang Dicabut Serap Tenaga Kerja

Kapal-kapal cantrang yang tadinya menganggur akan kembali melaut.

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo
Foto: Antara/Jessica Helena Wuysang
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyatakan, pencabutan larangan penggunaan cantrang bisa berpotensi menyerap banyaknya tenaga kerja. Mereka dapat dipekerjakan di kapal-kapal cantrang.

"Dari pada awak-awak kita kerja jadi ABK di luar negeri, lebih baik mereka kerja di negeri sendiri. Kita awasi dan atur penggajiannya sehingga mereka diperlakukan secara baik," kata Edhy Prabowo di Jakarta, Ahad (5/7).

Baca Juga

Menurut dia, kapal-kapal cantrang yang tadinya menganggur akan kembali melaut dan tentunya membutuhkan banyak tenaga kerja. Sejalan dengan itu, KKP juga sudah mempermudah perizinan kapal melalui aplikasi Sistem Informasi Izin Layanan Cepat (SILAT) yang bisa diakses 24 jam.

Menteri Edhy menyebutkan, potensi perikanan sangat besar sehingga sayang bila tidak dioptimalkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. "Semangat kami bukan karena tidak suka dengan aturan yang dulu. Semangat kami adalah ingin memanfaatkan secara maksimal potensi yang ada untuk kesejahteraan rakyat," ujarnya.

Ia mengungkapkan, penggunaan cantrang ke depannya akan diatur berdasarkan zonasi penangkapan agar tidak ada lagi singgungan antara nelayan besar dan kecil. Selain itu, panjang tali cantrang hingga ukuran jaring juga diatur untuk menghindari eksploitasi sumber daya laut.

Untuk memastikan keputusan yang diambil tidak salah, lanjut Edhy, pihaknya sudah menemui para ahli kelautan, pelaku usaha, hingga nelayan cantrang. Edhy juga menampik, penggunaan cantrang merusak ekosistem karang.

"Saya enggak mau melindungi yang besar saja lalu meninggalkan yang kecil, atau melindungi yang kecil tapi meninggalkan yang besar. Keduanya harus jalan beriringan. Ekonomi itu hanya bisa berjalan kalau yang besar dan kecil bareng-bareng," ujarnya.

Sebelumnya, KKP menggelar konsultasi publik dengan berbagai pemangku kepentingan terkait sejumlah hal seperti produktivitas penangkapan ikan dengan menetapkan alat tangkap termasuk cantrang.

"Ada delapan jenis alat tangkap baru yang memang perlu kita tetapkan," kata Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan KKP Trian Yunanda dalam konsultasi publik yang digelar di Jakarta, Selasa (9/6).

Ia memaparkan, delapan jenis alat tangkap baru adalah pukat cincin pelagis kecil dengan dua kapal, pukat cincin pelagis besar dengan dua kapal, payang, cantrang, pukat hela dasar udang, pancing berjoran, pancing cumi mekanis, dan huhate mekanis.

Trian juga mengemukakan, pihaknya melakukan kajian menyeluruh terkait sejauhmana karakteristik dan sifat alat tangkap itu. Mengenai pengawasan, Trian menyebutkan, untuk alat tangkap cantrang ada standar SNI yang perlu diterapkan untuk cantrang ramah lingkungan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement