Jumat 19 Jan 2018 09:54 WIB

Menteri Susi Diminta Pikirkan Kesejahteraan Nelayan

Aturan mengenai cantrang menimbulkan pro dan kontra di sejumlah daerah

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menemui para demonstran nelayan cantrang di sekitar Monumen Nasional (Monas) usai rapat koordinasi terbatas bersama perwakilan nelayan dan Presiden Joko Widodo, Rabu (17/1).
Foto: Republika/Dessy Suciati Saputri
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menemui para demonstran nelayan cantrang di sekitar Monumen Nasional (Monas) usai rapat koordinasi terbatas bersama perwakilan nelayan dan Presiden Joko Widodo, Rabu (17/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelarangan penggunaan alat tangkap ikan cantrang masih menimbulkan polemik di kalangan nelayan. Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) meminta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti tetap memikirkan kesejahteraan dan ruang penghidupan bagi jutaan nelayan tradisional Indonesia.

Sekretaris Jenderal KIARA Susan Herawati mengatakan data yang dimilikinya pada 2017 mencatat mencatat sejumlah respons nelayan terkait proses implementasi aturan tersebut. "Dinas Kelautan Perikanan (DKP) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat sampai saat ini belum melakukan program peralihan kebijakan alat tangkap dengan maksimal," kata Susan dalam pernyataan tertulis yang diterima Republika, Jumat (19/1).

Dia menyatakan DKP setempat baru melakukan pergantian alat tangkap pada Maret 2017. Padahal, menurutnya fakta di lapangan ditemukan kurang lebih 1.360 nelayan Indramayu yang harus mendapatkan pergantian alat tangkap.

Namun ironisnya, lanjut Susan, baru 320 nelayan yang memperoleh pergantian alat tangkap. "Tak sigapnya DKP Kabupaten Indramayu menjadi penyebab menumpuknya persoalan pergantian alat angkap pada akhir batas waktu implementasi," jelas Susan.

Hal itu menurutnya memberikan dampak kepada nelayan tidakmemiliki pilihan lain selain memakai alat tangkap yang lama. Dampak tersebut terjadi karena lambatnya proses pergantian alat tangkap dari pemerintah.

Temuan KIARA lainnya, lanjut Susan, nelayan arad di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah yang telah mendaftar peralihan merasa alat tangkap baru tidak sesuai dan tidak dapat digunakan menangkap ikan. "Akibatnya, dengan alat yang baru ini nelayan Kendal tidak dapat menghasilkan tangkapan ikan," ujar Susan.

Pada saat bersamaan, Susan melihat adanya pro dan kontra yang akan terus bergulir. Seperti nelayan-nelayan di Kabupaten Jepara, Kabupaten Kendal, dan Kabupaten Serdang Bedagai menunjukkan respons persetujuan atas adanya peraturan pelarangan alat penangkapan ikan yang diatur dalam peraturan menteri.

Sementara itu, Perwakilan dari Forum Nelayan Jawa Tengah Sugeng Triyanto mengatakan yang paling penting bagaimana laut tetap dikelola secara berkelanjutan. "Karena laut bukan hanya untuk kita yang hidup hari ini, melainkan juga untuk anak cucu kita," jelas Sugeng.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 2 tahun 2015 tentang Tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia yang telah dirubah menjadi Permen KP No 71 tahun 2016.

Menteri Susi memastikan pihaknya tidak akan mencabut aturan tersebut namun memberikan waktu bagi nelayan untuk beralih ke alat tangkap selain cantrang karena dinilai bisa merusak biota laut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement