REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti menegaskan pihaknya sama sekali tidak mencabut Peraturan Menteri tentang pelarangan cantrang tetapi hanya memberikan waktu untuk peralihan ke alat tangkap lain. Meskipun begitu, Susi memastikan bukan berarti kapal cantrang yang ada saat ini tidak boleh melaut.
Selama masa peralihan, kata Susi, kapal cantrang boleh melaut dengan syarat tertentu. "Mereka tetap bisa melaut, dengan ketentuan tidak keluar dari laut Jawa, Pantura," kata Susi di Kementerian KKP, Kamis (18/1).
Selain itu, Susi menambahkan nelayan tidak boleh menambah kapal cantrang tetapi tetap harus beralih. Dia juga meminta semua kapal cantrang yang ada melakukan pengukuran ulang dengan benar dan terdaftar satu per satu.
Dia menjelaskan, satuan tugas (satgas) yang dibentuk Kementerian KKP untuk mengawasi masa peralihan tersebut. "Nanti akan diverifikasi. Sudah ada data, tapi data bergerak terus makanya tidak boleh tambah," ungkapnya.
Susi meuturkan data yang saat ini dimiliki masih ada sekitar 1.200 kapal cantrang yang belum beralih. Untuk itu selama waktu peralihan akan didata satu per satu dan diminta untuk menggunakan alat tangkap lain.
Dengan adanya proses tersebut, Susi mengatakan tidak memberikan target sampai kapan masa peralihan tersebut. Sebab masing-masing kapan membutuhkan waktu berbeda dan pendataan terlebih dahulu.
"Data pastinya akan kami rilis, berapa di Batam, Kota Tegal, Rembang, Pati, Juana, Lamongan. Itu semua sudah termasuk dalam komitmen ini. Di luar wilayah itu, tidak ada lagi cerita," kata Susi.
Sebelumnya, Susi membantah kabar pemerintah mencabut larangan penggunaan cantrang. Dasar larangan penggunaan kapal cantrang tertulis dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015. Pelaksanaan aturan tersebut sempat ditunda dua tahun atas dasar permintaan nelayan dan efektif penundaan tersebut selesai Desember 2017.
Baca juga: Cantrang Dipakai Lagi, Susi Bentuk Satgas Alih Alat Tangkap