REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui tim khusus alih alat tangkap mulai melakukan pendataan dan akan memverifikasi kapal dengan alat tangkap yang dilarang seperti cantrang di beberapa daerah Pantura hingga Jawa Timur.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam siaran pers Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jumat (2/2), menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk tindak lanjut kesepakatan dari pertemuan antara perwakilan nelayan dan Presiden beberapa pekan lalu. Tim khusus penyelesaian pengalih alat tangkap yang dibentuk KKP mulai bergerak sejak Kamis (1/2) dalam rangka mendata, memverifikasi, dan menvalidasi kapal cantrang dan sejenisnya di Kota Tegal, Jawa Tengah.
Pendataan, verifikasi dan validasi itu bertujuan untuk mengetahui jumlah serta ukuran kapal dengan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan seperti cantrang yang dimiliki nelayan dan pelaku usaha. Menteri Susi juga kembali mengingatkan bahwa telah disepakati penggunaan alat tangkap cantrang tetap beroperasi hingga pengalihan alat tangkap nelayan selesai.
Diperkirakan sebanyak 561 kapal dan pelaku usaha di Tegal akan didata selama dua hari. Selanjutnya, nelayan diperbolehkan kembali berlayar selama memiliki surat izin berlayar sementara yang dikeluarkan oleh KKP.
Untuk memperoleh surat izin berlayar sementara tersebut, para nelayan akan diminta untuk menandatangani pernyataan kesanggupan beralih alat tangkap. KKP bekerja sama dengan perbankan yaitu BRI, penyedia alat "Vessel Monitoring System" (VMS), instansi daerah, berserta perangkat pendukung lainnya.
Setelah Tegal, kegiatan itu akan dilanjutkan pelaksanaannya ke sejumlah daerah seperti Batang, Pati, Rembang, dan Lamongan, serta diharapkan dapat selesai dalam jangka waktu dua bulan. Pemerintah telah membentuk tim khusus penyelesaian peralihan alat tangkap yang terdiri atas sejumlah unsur antara lain Satgas 115, KKP dan kepala daerah setempat.