Senin 22 Jan 2018 19:42 WIB

Nelayan Cantrang Lampung Masih Takut Melaut

Nelayan menunggu surat resmi pemda untuk penggunaan cantrang.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Nur Aini
Stop Polemik Kapal Cantrang. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti bersiap melakukan konferensi pers terkait polemik kapal cantrang di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Kamis (18/1).
Foto: Republika/ Wihdan
Stop Polemik Kapal Cantrang. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti bersiap melakukan konferensi pers terkait polemik kapal cantrang di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Kamis (18/1).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG --- Sejumlah nelayan cantrang di perairan Teluk Lampung masih takut melaut hingga Senin (22/1). Mereka masih menunggu surat izin resmi pemerintah daerah terkait bolehnya nelayan beroperasi menggunakan cantrang.

Kapal-kapal nelayan masih bersandar di pesisir Teluk Lampung yakni di kawasan Gudang Lelang, Telukbetung, dan Pusat Pelelangan Ikan (PPI) Lempasing, Senin (22/1). Para nelayan sudah lama tidak melaut, selain karena kondisi cuaca buruk, juga adanya larangan nelayan menggunakan cantrang dan dogol.

''Dari pada kami memaksakan melaut lagi, nanti di laut di tangkap polisi karena menggunakan cantrang, kami nelayan yang rugi,'' ujar Solmi, nelayan Kotakarang, Bandar Lampung.

Menurut dia, selama adanya larangan nelayan menggunakan cantrang dan dogol dalam menangkap ikan, banyak nelayan beralih profesi. Mereka banyak menjadi buruh harian lepas, tukang ojek, dan berdagang di pasar.

Para nelayan yang tergabung dalam Aliansi Nelayan Indonesia (ANI) Lampung, masih menunggu surat izin yang diterbitkan pemerintah daerah melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Lampung, setelah Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti membolehkan nelayan menggunakan cantrang, beberapa waktu lalu.

Menurut Iwan, nelayan lainnya, surat resmi dari pemerintah seperti surat edaran dari menteri atau dari dinas, menjadi pegangan nelayan ketika melaut, agar tidak terkena patroli lagi, seperti sebelumnya. "Selagi tidak pegang surat resmi, kami nelayan masih belum berani, karena bakal rugi modal," ujarnya.

Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Provinsi Lampung Imam Pujono menyatakan, pihaknya juga masih menunggu surat edaran dari Kementerian Kelauatan dan Perikanan, terkait masalah cantrang nelayan. Surat edaran dari KKP, kata dia, menjadi dasar kebijakan pemerintah daerah dalam menjalankan perintah tersebut. Sehingga setelah ada dasar tersebut, maka harus berkoordinasi dengan aparat kepolisian, agar tidak ada lagi patroli di laut bagi nelayan yang menggunakan cantrang.

Data yang diperoleh dari DKP Lampung, nelayan cantrang menyebar di berbagai wilayah di Lampung diantaranya: di Kota Bandar Lampung sebanyak 20 nelayan, Lampung Timur (200 nelayan cantrang dan dogol), Tulangbawang (90 nelayan), Lampung Selatan (90 nelayan).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement