Kamis 18 Jan 2018 12:01 WIB

Susi Bentuk Satgas Awasi Pengalihan Kapal Cantrang

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Mensesneg Pratikno (keempat kanan) dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (kiri) mendengarkan aspirasi perwakilan nelayan terkait pelarangan penggunaan cantrang di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (17/1).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Mensesneg Pratikno (keempat kanan) dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (kiri) mendengarkan aspirasi perwakilan nelayan terkait pelarangan penggunaan cantrang di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (17/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti menegaskan tidak akan mencabut Peraturan Menteri tentang pelarangan kapal cantrang. Susi mengatakan pihaknya hanya memberikan perpanjangan waktu kapal cantrang melaut sampai pengalihan alat tangkap mereka selesai.

Untuk mengawal masa peralihan tersebut, Susi membentuk satuan tugas (satgas) sebagai pengawasan. "Kami akan data satu persatu akan kami arahkan. Kita akan buat tim satgas," kata Susi di Kementerian KKP, Kamis (18/1).

Dia mengatakan satgas tersebut akan diketuai oleh Laksamana Madya TNI Widodo. Susi menjelaskan pembentukan anggota satgas tersebut akan melibatkan pihak internal KKP dan pemerintah daerah terkait.

Susi memastikan satgas akan dibuat hari ini (18/1) juga untuk memulai tugasnya. "Kita akan mulai kerja, buat jadwalnya, time table-nya. Mulai hari ini akan tentukan satgasnya," jelas Susi.

Dia menginginkan untuk selanjutnya KKP dan seluruh stakeholder akan fokus untuk penyelesaian pengalihan alat tangkap cantrang. Selama masa tersebut, Susi memastikan akan satgas juga akan membantu para nelayan untuk melakukan kredit perbankan bagi yang ingin beralih alat tangkap.

Dasar larangan penggunaan kapal cantrang tertulis dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015. Pelaksanaan aturan tersebut sempat ditunda dua tahun atas dasar permintaan nelayan dan efektif penundaan tersebut selesai Desember 2017.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement