Selasa 16 Jan 2018 14:12 WIB

Ini Alasan Freeport Indonesia tak Bayar Dividen Sejak 2011

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
Sepak Terjang PT Freeport Indonesia.
Foto: Mardiah/Republika
Sepak Terjang PT Freeport Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Freeport Indonesia akhirnya membayarkan dividen kepada pemerintah pada 2017 lalu sebesar Rp 1,4 triliun. Dividen ini baru dibayarkan oleh Freeport Indonesia setelah sejak 2011 tak lagi membayar deviden kepada negara.

Juru bicara Freeport Indonesia, Riza Pratama mengatakan pihak Freeport memang baru membayarkan dividen kepada negara pada 2017 lalu. Pembayaran dividen dari Freeport ini setidaknya menambah pendapatan negara yang dipaparkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani kemarin.

"Kami sudah membayar dividen kepada pemerintah untuk tahun 2017 sebesar Rp 1,4 triliun," ujar Riza kepada Republika, Selasa (16/1).

Riza mengaku pada tiga tahun belakang perusahaan tak membayarkan dividen. Hal ini selain karena sempat adanya penghentian ekspor konsentrat pihak Freeport Indonesia juga melakukan investasi tambang dalam di Tembagapura.

"Kami menggunakan untuk investasi tambang bawah tanah atau underground mining di Tembagapura," ujar Riza.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat setoran pembagian laba (dividen) dari PT Freeport Indonesia yang masuk ke kantong negara melalui pos Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp 1,4 triliun pada tahun lalu.

Direktur Jendral Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani mengaku, dalam beberapa tahun terakhir, Freeport tengah melakukan konsolidasi bisnis sehingga tidak bisa memberikan bagian laba perusahaan kepada negara. "Kita tahu ada masalah bisnis dia kemudian kebutuhan investasi ulang makanya dia tidak memberikan dividen," ujarnya.

Untuk tahun ini, pemerintah belum bisa memproyeksi berapa besaran dividen yang bisa didapat dari Freeport, termasuk estimasi dengan rencana divestasi sebesar 51 persen saham anak perusahaan Freeport-McMoran Inc itu ke tangan pemerintah Indonesia.

Sebelumnya, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mencatat, PT Freeport Indonesia telah menyetor dividen intermin kepada negara sebesar 24 juta dolar AS atau setara Rp 319,2 miliar pada Agustus 2017.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement