REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) menyebut pengenaan pajak pada barang tak berwujud tidak akan berpengaruh signifikan terhadap perkembangan bisnis e-commerce maupun ekonomi kreatif.
Sebelumnya, pemerintah berencana mengenakan tarif bea masuk untuk barang tidak berwujud atau intangible goods. Hal itu meliputi e-book, musik, desain, dan lainnya yang tentunya ditransaksikan melalui alat elektronik.
"Aturan itu lebih ke menata ekosistem usaha digital saja," ujar Wakil Kepala Bekraf Ricky Pesik kepada wartawan di Jakarta, Kamis, (11/1).
Menurutnya, pengenaan bea ke intangible goods pun sebenarnya membuat peraturan lebih jelas. Sekaligus memberikan kesempatan yang setara bagi pelaku ekonomi kreatif (ekraf) baik dari dalam maupun luar negeri.
"Kan sekarang banyak keluhan, kenapa barang dari luar tidak kena pajak sedangkan barang dalam negeri kena pajak. Jadi ini kan disetarakan karena justru yang susah ya yang impor dibandingkan barang dari dalam negeri," tutur Ricky
Ia menegaskan, pajak intangible goods justru mendukung perkembangan ekraf. "Ya selama ini kan masalahnya kalau produksi di sini terus jual di Instagram tetap kena pajak. Kalau dari luar negeri nggak kena pajak," ujarnya.