REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) meminta masyarakat berhati-hati terhadap investasi bodong berkedok koperasi. Termasuk tidak mudah terjerat iming-iming bunga koperasi di atas lima persen per bulan.
"Itu patut dicurigai," kata Sekretaris Menteri Koperasi dan UKM Agus Muharram, Jumat (5/1).
Ia menjelaskan, praktik investasi bodong yang kerap menyeret nama koperasi adalah perbuatan oknum. Bisa saja oknum tersebut adalah manajemen koperasi itu sendiri. Untuk itu, selain meminta kewaspadaan masyarakat, pihaknya juga menggandeng banyak pihak dalam mengantisipasi investasi bodong tersebut.
Kemenkop UKM melalui Deputi Pengawasan sudah melakukan penadatanganan kerjasama dengan otoritas Jasa Keuangan dan PPATK. Pihaknya pun membatasi koperasi simpan pinjam dengan persyaratan yang lebih ketat.
Pengurus koperasi diminta merupakan orang yang berkompeten dengan dilengkapi sertifikat dariLembaga Sertifikasi Profesi. Jadi, nantinya secara bertahap setiap pengurus atau manajemen koperasi simpan pinjam (KSP) mempunyai sertifikat.
"Saat ini baru ada tiga lembaga itu mudah-mudahan di 2018 akan semakin banyak sehingga tidak ada lagi koperasi berkedok investasi bodong," ujar dia.
Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga menambahkan, selama 2017 pihaknya telah melakukan pemeriksaan koperasi yang terdiri dariadvokasi kepatuhan, pemeriksaan kelembagaan koperasi, pemeriksaan KSP dan Usaha Simpan Pinjambaik di pusat maupun daerah.
Pada 2017, Kemenkop UKM telah memberikan penerapan sanksi administratif berupa teguran tertulis I kepada tujuh koperasi. Bahkan dua koperasi yakni KSPPS BMT CSI Madani Nusantara di Kota Cirebon (Jawa Barat) telah dijatuhi teguran tertulis II. Sedangkan KSPPS BMT CSI Syariah Sejahtera di Kabupaten Bogor (Jawa Barat) direhabilitasi.