Jumat 26 Jul 2019 14:21 WIB

Benahi Koperasi Perikanan, Pemerintah Gandeng JICA

Pada tahun 2018, jumlah koperasi perikanan di Indonesia mencapai 2.884 unit

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Nidia Zuraya
Ikan tangkapan nelayan Indonesia
Foto: Dokumentasi
Ikan tangkapan nelayan Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -– Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Japan International Cooperation Agency (JICA) untuk kerja sama pengembangan koperasi perikanan di Indonesia. Kerja sama tersebut utamanya ditujukan untuk melakukan pelatihan terhadap sumber daya manusia sektor perikanan di Tanah Air.

Kerja sama tersebut menjadi bagian dari proyek Sustainable Fishery Resource Management and Utilization. "Kerja sama ini merupakan pelatihan untuk sumber daya manusia yang menangani koperasi sektor kelautan dan perikanan nasional agar bisa belajar dari Jepang untuk mewujudkan koperasi nasional yang lebih mandiri," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan, KKP, Nilanto Perbowo, dalam keterangannya, Jumat (26/7).

Baca Juga

Ia menyebut, berdasarkan data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tahun 2018, terdapat sekitar 2.884 koperasi perikanan di Indonesia. Jumlah itu  meliputi 2.802 unit Skala Usaha Mikro, 69 unit Skala Usaha Kecil 69, dan 13 unit Skala Usaha Menengah. Namun, hanya 1.687 atau 58 persen koperasi perikanan yang aktif serta hanya 271 unit yang memiliki Nomor Induk Koperasi. 

Adapun dari jumlah koperasi perikanan itu mengisi 2,09 persen dari total sekitar 138 ribu unit jumlah seluruh koperasi yang ada di Indonesia.

Nilanto berujar, jika koperasi perikanan yang ada saat ini dikelola secara baik, dipastikan memberikan kontribusi besar terhadap iklim usaha industri sektor kelautan dan perikanan nasional.

"Kami menginginkan koperasi perikanan kita bisa lebih mapan dengan manajemen yang profesional guna mendukung usaha-usaha di sektor kelautan dan perikanan nasional. Oleh karenanya, kami mengarah pada koperasi Jepang," ujarnya.

Nilanto menyatakan, kerja sama dalam bentuk pelatihan itu bertujuan untuk memfasilitasi pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan. Utamanya, bagi para personil yang memiliki potensi untuk memberikan sumbangsih dalam pembangunan koperasi sektor perikanan di Indonesia.

JICA Fisheries Policy Adviser, Nomura Ichiro, menjelaskan, perkumpulan koperasi perikanan di Jepang atau yang disebut sebagai Fisheries Cooperative Association (FCA) sudah  tercantum dalam Undang-Undang tentang FCA tahun 1948.

Adapun tujuan undang-undang tersebut adalah untuk mempromosikan pengembangan sistem koperasi nelayan atau pembudidaya dan pengolah hasil perikanan, meningkatkan produktivitas dan status sosial ekonominya, serta berkontribusi pada perekonomian nasional negara Jepang.

Nomura juga menjelaskan fungsi utama dari FCA untuk aktivitas ekonomi yang meliputi bisnis pemasaran ikan, mulai dari transportasi, pengolahan, serta penyimpanan dan penjualan hasil tangkapan ikan dan produk lainnya.

Terdapat juga bisnis simpan pinjam yang menyediakan pinjaman untuk biaya usaha dan hidup para anggotanya. Selain itu, FCA juga melakukan bisnis pengadaan dengan menyediakan pasokan yang dibutuhkan untuk menjalankan usaha perikanan atau biaya hidup para anggotanya.

"Operasional fasilitas umum di pelabuhan perikanan juga dikelola oleh FCA. Beberapa di antaranya fasilitas penambatan, kegiatan penyelamatan untuk kecelakaan di laut dan perbaikan alat tangkap ikan, usaha restoran, serta toko seafood. FCA juga memberikan bantuan kerja sama dan kesejahteraan dengan memberikan asuransi dan menyediakan dana," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement