REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia No 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial (PBI Tekfin). Dalam PBI Tekfin tersebut mewajibkan kepada para tekfin penyelenggaran jasa sistem pembayaran (PJSP) untuk melakukan pendaftaran di BI.
Deputi Gubernur BI Sugeng, mengatakan penerbitan PBI Tekfin mempertimbangan beberapa hal. Antara lain, perkembangan teknologi dan sistem informasi terus melahirkan berbagai inovasi yang berkaitan dengan teknologi finansial (tekfin).
Kedua, perkembangan tekfin di satu sisi membawa manfaat, namun di sisi lain memiliki potensi risiko. Selain itu, ekosistem tekfin dianggap perlu terus dimonitor dan dikembangkan untuk mendukung terciptanya stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, serta sistem pembayaran yang efisien, lancar, aman, dan andal untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan dan inklusif.
Penyelenggaraan tekfin juga harus menerapkan prinsip perlindungan konsumen serta manajemen risiko dan kehati-hatian. Serta respons kebijakan BI terhadap perkembangan tekfin harus tetap sinkron, harmonis, dan terintegrasi dengan kebijakan lainnya yang dikeluarkan oleh BI.
"Ketentuan dalam PBI Tekfin ini berlaku bagi penyelenggara tekfin yang menyelenggarakan tekfin di bidang sistem pembayaran," kata Sugeng dalam konferensi pers di Gedung Bank Indonesia, Kamis (7/12).
Sugeng menjelaskan, dalam PBI tersebut, ada suatu kewajiban pendaftaran kepada BI. Dikecualikan bagi penyelenggara jasa sistem pembayaran yang sudah diberikan izin BI dan yang diatur otoritas lain.
"Namun PJSP harus tetap menyampaikan informasi kepada Bank Indonesia mengenai produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnisnya kepada Bank Indonesia. Sedangkan yang di bawah kewenangan otoritas lain tapi menyediakan sistem pembayaran tetap mengajukan izin ke Bank Indonesia," jelasnya.
BI berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk menganalisis Tekfin yang menyelenggarakan sistem pembayaran.
Selanjutnya, PJSP dengan inovasi tapi belum berizin akan masuk ke dalam regulatory sandbox untuk dilakukan uji coba dalam ruang terbatas selama enam bulan. Selama diuji terbatas nantinya ada batasan-batasam yang kenakan. Meliputi wilayah operasi atau batasan pengguna atau batasan jumlah transaksi.
"Kita belum tahu risikonya besar apa tidak. Kalau sudah aman baru kita lepas. Hal ini diharapkan dapat memberikan ruang kepada Tekfin apakah produk telah memunuhi kriteria dan regulasi yang berlaku," terang Sugeng.
Selanjutnya, penyelenggara teknologi finansial yang telah terdaftar memiliki kewajiban menerapkanprinsip perlindungan konsumen; menjaga kerahasiaandata dan/atau informasi konsumentermasuk data dan/atau informasitransaksi; menerapkan prinsipmanajemenrisiko dan kehati-hatian; menggunakanrupiah dalam setiap transaksi yang dilakukan di wilayah NKRI sesuai peraturan perundang-undangan; serta menerapkanprinsip anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.
Acting Head of Bank Indonesia Fintech Office, Junanto Herdiawan, mengatakan kewajiban mendaftar ke BI dikarenakan jumlah Tekfin banyak. PBI tersebut ingin mendorong inovasi pelaku Tekfin di Tanah Air. "Untuk mengetahui inovasi semuanya harus mendaftar. Di sisi lain juga untuk menjaga manajemen risiko dan kehati-hatian," jelas Iwan, sapaan akrabnya.
Setelah mendaftar, lanjutnya, BI akan menganalisis tekfin mana yang masuk wilayah perizinan. Namun, juga ada inovasi-inovasi yang belum diatur oleh BI.
Tekfin dengan kategori inovatif tersebut akan dimasukkan ke dalam regulatory sandbox. "Di sana bisa diuji coba bareng-bareng. Beroperasi dalam wilayah terbatas misalnya Jabodetabek atau misalnya 1.000 konsumen. Tujuan regulatory sandbox itu mendorong inovasi," terang Iwan.
Karenanya, tekfin harus mendaftar terlebih dahulu ke Bank Indonesia. Jangka waktu di regulatory sandbox selama enam bulan dan dapat diperpanjang satu kali.
Setelah enam bulan, tekfin akan memperoleh status berhasil, tidak berhasil, atau status lain yang ditentukan BI. Jika berhasil, maka bisa diteruskan ke proses perizinan. "Pendaftaran ini tidak menghilangkan kewajiban izin," ujarnya.
PBI Tekfin tersebut berlaku mulai 1 Januari 2018, yang artinya tekfin mulai diwajibkan untuk mendaftar. Pendaftaran dapat dilakukan secara daring atau di Gerai Info BI. Penyelenggara tekfin yang telah terdaftar di BI akan diumumkan pada laman resmi BI secara berkala.
BI mengategorikan penyelenggaraan tekfin ke dalam, sistem pembayaran, pendukung pasar, manajemen investasi dan manajemen risiko, pinjaman, pembiayaan, dan penyediaanmodal, dan jasa finansial lainnya.