Kamis 07 Dec 2017 01:02 WIB

Sri Mulyani Tuding Biaya Rapat Pemda Lebihi Ketentuan

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Nur Aini
Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla (kedua kiri), Menkeu Sri Mulyani (kiri) menyerahkan Anugerah Dana Rakca kepada Wali Kota Surabaya (kiri) di sela-sela Penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun 2018 serta penganugerahan Dana Rakca tahun 2018, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (6/12).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla (kedua kiri), Menkeu Sri Mulyani (kiri) menyerahkan Anugerah Dana Rakca kepada Wali Kota Surabaya (kiri) di sela-sela Penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun 2018 serta penganugerahan Dana Rakca tahun 2018, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (6/12).

REPUBLIKA.CO.ID,BOGOR -- Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan anggaran belanja operasional di daerah seperti biaya dinas untuk rapat jauh lebih tinggi dari yang ditetapkan secara nasional. Hal ini disampaikannya dalam acara Penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun 2018 serta Anugerah "Dana Raka" Tahun 2017 di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (6/12).

"Di beberapa daerah satuan biaya untuk biaya perjalanan dinas rapat itu jauh lebih tinggi dari yang ditetapkan secara nasional... Jadinya kalau rapat di daerah lebih mahal ternyata," kata Sri Mulyani.

Menurut Menkeu, efisiensi belanja operasional pemerintah baik di pusat maupun di daerah itupun masih dapat diperbaiki. Ia menilai perlunya perbaikan perencanaan penganggaran yang lebih matang. Sebab, kata dia, masih banyak kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah yang masih saling tumpang tindih ataupun terdapat belanja yang sama. Kondisi ini pun menimbulkan masalah antara efisiensi maupun akuntabilitas.

Sri Mulyani mengungkapkan, pemerintah juga perlu melakukan evaluasi pelaksanaan anggaran, peningkatan sistem monitoring dan evaluasi anggaran, serta perbaikan tata kelola keuangan dari perencanaan hingga pertanggung jawaban. Tak hanya itu, pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan penggunaan anggaran baik di tingkat pusat maupun daerah juga perlu dilakukan.

Ia menyampaikan, hingga saat ini tercatat terdapat 343 kasus pejabat daerah yang tersangkut kasus korupsi, baik di tingkat kejaksaan, kepolisian, maupun KPK. "Ini tentu harus membuat kita semua khawatir terhadap kualitas pelaksanaan (anggaran)," kata Menkeu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement