REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan merubah aturan mengenai kebijakan maskapai penerbangan dalam menentukan biaya pengembalian (refund) tiket dalam keadaan di luar dugaan. Sekretaris Jenderal Kemenhub Sugihardjo mengatakan pihaknya akan merevisi Peraturan Menteri (PM) Nomor 185 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
"Sekarang tahapannya imbauan tapi nanti setelah Menteri Perhubungan datang (saat ini sedang berada di London), peraturan yang baru sudah kami siapkan sudah diubah," kata Sugihardjo di Kementerian Perhubungan, Selasa (28/11).
Dia memastikan pengubahan tersebut berisikan tidak ada lagi pemotongan dalam penggantian biaya pembelian tiket saat keadaan tak terduga seperti bencana alam. Sugihardjo mengatakan semua maskapai sudah sepakat termasuk Lion Air yang sebelumnya memberikan potongan sepuluh persen saat penumpang melakukan refund karena penerbangan terdampak erupsi Gunung Agung.
Sugihardjo mengakui dalam Peraturan Menteri itu memang ada aturan pengenaa biaya administrasi 10 persen saat penumpang melakukan refund. Hanya saja hal itu tidak sesuai dalam keadaan saat ini. "Dalam situasi sulit saat ini (Gunung Agung meletus) seharusnya memberikan pelayanan terbaik. Kalau ada pemotongan akan menimbulkan hilangnya kepercayaan pelangan. Itu lebih mahal daripada sanksi," ungkap Sugihardjo.
Untuk itu, dalam keadaan menunggu aturan direvisi maka saat ini tahapannya masih berupa imbauan. Meskipun begitu, aturan tersebut dipastikan sudah akan dilakukan oleh seluruh maskapai penerbangan Indonesia.
Sebelumnya, beberapa maskapai penerbangan terdampak Gunung Agung melakukan pembatalan penerbangan. Meskipun banyak yang menggratiskan biaya pengembalian tiket sesuai harga pembelian, namun ada maskapai yang memotong 10 persen.