Sabtu 25 Nov 2017 05:45 WIB

Otoritas UE akan Bahas Kasus Peretasan Pelanggan Uber

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
Layanan transportasi berbasis aplikasi Uber tersedia di seluruh dunia, termasuk di Indonesia.
Foto: EPA
Layanan transportasi berbasis aplikasi Uber tersedia di seluruh dunia, termasuk di Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, BRUSSSELS -- Otoritas Keamanan Privasi Uni Eropa (UE) akan membahas kasus peretasan data Uber pekan depan. Rapat itu diprediksi akan melahirkan satuan tugas koordinasi investigasi.

Otoritas Keamanan Privasi UE (Article 29 Working Party) menyatakan peretasan data akan mereka bahas dalam rapat yang akan digelar pada 28-29 November 2017 mendatang. Meski mereka tak bisa menjatuhkan sanksi, mereka bisa merekomendasikan satuan tugas investigasi nasional, demikian dilansir Reuters, Jumat (24/11).

Saat aturan perlindungan data UE yang baru disetujui pada Mei mendatang, otoritas kelak punya wewenang mendenda pelanggar aturan dan melakukan penyelidikan intensif.

Presiden Otoritas Keamanan Data Italia Antonello Soro mengatakan, saat ini mereka belum bisa menjatuhkan sanksi. Namun, mereka bisa memberi rekomendasi atas pelanggaran yang dilakukan Uber.

''Kami tengah mengumpulkan data untuk membantu memutuskan tindakan yang sesuai. Saya juga harus memastikan apakah ada warga Italia yang dirugikan atas hal ini,'' ungkap Soro.

Otoritas Keamanan Data Inggris juga menyampaikan kekhawatirannya. Mereka mempertanyakan kebijakan perlindungan data dan etika di internal Uber.

Sebelumnya, Uber membuka informasi peretasan data 50 juta konsumen dan tujuh juta pengemudi Uber di seluruh dunia yang dilakukan oknum internal mereka selama setahun sejak Oktober 2016. Setelah memecat oknum yang terlibat, Uber menyatakan komitmen untuk membenahi itu semua dan menata bisnis mereka jadi lebih baik.

Terbuka informasi peretasan tersebut mengancam Uber, termasuk kekhawatiran dari sejumlah otoritas keamanan data dan calon investor.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement