REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Tarif sembilan ruas jalan tol akan naik pada akhir tahun ini. Kenaikan ini dilakukan berdasarkan ketentuan penyesuaian tarif tol setiap dua tahun sesuai inflasi.
"Ya kita lihatlah, kalau kita bisa (naikkan tarif tol) bulan ini atau bulan depan," kata Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Harry Trisaputra Zuna di Jakarta, Jumat (24/11).
Sembilan ruas jalan tol yang direkomendasikan tarifnya naik adalah:
1. Jalan Tol Belawan - Medan - Tanjung Morawa
2. Jalan Tol Cawang - Tomang - Grogol - Pluit
3. Jalan Tol Cawang - Tanjung Priok - Ancol Timur - Pluit
4. Jalan Tol Serpong - Pondok Aren;
5. Jalan Tol Palimanan - Plumbon - Kanci
6. Jalan Tol Surabaya - Gempol
7. Jalan Tol Semarang ABC
B. Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1 dan Seksi 2
9. Jalan Tol Nusa Dua - Ngurah Rai - Benoa
Ia menilai kenaikan tarif ini wajar terjadi karena berdasarkan Undang - Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2017, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun. Kenaikan ini disesuaikan dengan pengaruh inflasi.
Menurutnya, dalam kurun waktu dua tahun terakhir pemerintah mampu menekan inflasi. Inflasi saat ini rata-rata sebesar tiga persen bahkan di Bali hanya dua persen. Padahal, asumsi inflasi mencapai tujuh persen.
Evaluasi pun telah selesai dilakukan untuk sembilan ruas tol tersebut. Seluruh ruas tol itu menurut Herry telah memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM). "Tinggal proses administrasi saja untuk penyesuaian," ujarnya.
Ada 13 ruas tol yang direkomendasikan untuk mengalami kenaikan tarif. Bahkan empat di antaranya telah mengalami kenaikan tarif beragam. Empat ruas tol tersebut yakni Jalan Makassar Seksi IV dengan rata-rata kenaikan tarif sebesar 9,9 persen, Jalan Tol Gempol - Pandaan dengan rata-rata sebesar 12,88 persen, Jalan Tol Cikampek-Palimanan dengan rata-rata kenaikan tarif 6,4 persen dan Jalan Tol Tangerang-Merak dengan rata-rata kenaikan tarif sebesar 7,44 persen.
Manager Humas PT Marga Mandalasakti Theresia Dyah Murtandini mengatakan, penyesuaian tarif dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Pupera Nomor 896/KPTS/M/2017 tanggal 13 November 2017. Kenaikan tarif hingga 7,44 persen karena rata-rata inflasi yang berada di angka tersebut. "Sesuai dengan data BPS, rata-rata inflasi ketiga daerah yang dilintasi sebesar 7,32 persen," kata dia.
Daerah yang dilintasi ruas Cikupa-Merak adalah Tangerang, Serang dan Cilegon. Kenaikan tarif tol, kata dia, dilakukan karena pihaknya senantiasa memperhatikan delapan indikator SPM, sehingga BPJT memberi kepercayaan untuk menaikkan tarif. Indikator SPM tersebut meliputi kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksestabilitas, mobilitaa keselamatan, unit pertolongan/ penyelamatan dan bantuan pelayanan serta kebersihan lingkungan dan kelaikan rest area dan pelayanan.