Sabtu 04 Nov 2017 07:29 WIB

Ahli Minta Pemerintah Carikan Alternatif Larangan Cantrang

Seorang nelayan memperbaiki jaring cantrang di dermaga Karangsong, Indramayu, Jawa Barat. ilustrasi
Foto: Antara/Dedhez Anggara
Seorang nelayan memperbaiki jaring cantrang di dermaga Karangsong, Indramayu, Jawa Barat. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ahli lingkungan hidup dan maritim Emmy Hafild meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencarikan alternatif bagi nelayan terkait rencana pelarangan alat tangkap ikan jenis cantrang.

"Aturan pelarangan cantang harus memiliki alternatif rencana lainnya untuk mengantisipasi dampak sosial yang ditimbulkan," kata Emmy di Jakarta Jumat (3/11).

Emmy mengatakan pemerintah harus mempertimbangkan dan menganalisa dampak sosial terhadap nelayan ketika memberlakukan larangan cantrang.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasional Demokrat (NasDem) bidang Pertanian dan Maritim itu menyatakan jika pemerintah memberlakukan larangan cantrang pada Desember 2017 maka akan berdampak juga dukungan rakyat terhadap Presiden Joko Widodo. Emmy menuturkan Presiden Jokowi harus mempertimbangkan rencana larangan cantrang dengan mencari solusi lantaran akan berimbas terhadap kehidupan nelayan di Indonesia.

Emmy bersama praktisi lingkungan hidup menggelar ekspedisi bahari mulai dari pesisir utara Jawa Tengah hingga Jawa Timur pada 1-3 November 2017. Ekspedisi bahari itu menginvestigasi fakta di lapangan terkait dampak larangan cantrang terhadap ekonomi nelayan.

Berdasarkan hasil analisa di lapangan, Emmy mengungkapkan Komisi IV DPR memutuskan uji petik dan studi terhadap larangan cantrang. Emmy mengemukakan hasil temuan menunjukkan cantrang sebagai alat tangkap ikan yang mayoritas digunakan nelayan sehingga menjadi penggerak utama perekonomian di pesisir utara Pulau Jawa.

Nelayan keberatan menggunakan alat tangkap ikan selain cantrang seperti pukat cincin karena lebih mahal dan tidak ekonomis. Emmy menyatakan KKP ikut terlibat uji petik dan studi dampak dari penggunaan cantrang merusak ekosistem laut atau tidak.

Masyarakat Perikanan Nusantara menganalisa dampak larangan alat tangkap ikan jenis cantrang berpotensi merugi hingga Rp 3,4 triliun per tahun dan mengancam 60 ribu nelayan, serta merusak iklim bisnis turunan dari pelaku bisnis perikanan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement