Selasa 31 Oct 2017 20:00 WIB

Organda Minta Semua Pihak Patuhi Permenhub Angkutan Umum

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Revisi Permen Taksi Online
Foto: republika
Revisi Permen Taksi Online

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek akan aktif berlaku besok (1/11). Dengan begitu, taksi daring di seluruh Indonesia sama sekali tidak memiliki kekosongan hukum pascaaturan sebelumnya dicabut Mahkamah Agung (MA).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Organda Ateng Haryono mengatakan aturan tersebut harapannya bisa berujung kepada kesetaraan bagi taksi daring dan konvensional namun ada hal lain juga yang harus dilakukan. "Semua pihak yang penting harus wajib melaksanakan dan mematuhi PM Nomor 108," kata Ateng kepada Republika, Selasa (31/10).

Dia menegaskan, Organda saat ini sepenuhnya mendukung permberlakuan Permenhub Nomor 108 Tahun 2017. Dari sisi angkutan, kata dia, sama sekali tidak ada masalah. Hanya saja Ateng mengingatkan kepada semua pihak jika tidak ada niat menjadi angkutan umum maka tidak perlu masuk ke dunia transportasi sehingga semua harus mematuhi aturan yang ada.

Menurut Ateng, Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 dibuat untuk mengatur. "Saya pikir ada syarat dan kewajiban yang harus dilakukan bagi semua pihak. Khususnya aplikator yang harusnya memenuhi kewajibannya sesuai PM Nomor 108," ungkap Ateng.

Ateng meminta kepada semua pihak baik dari taksi daring dan konvensional tidak mencari celah dari aturan yang kini sudah ditetapkan Kemenhub. Selama semua berjalan sesuai aturan, Ateng merasa tidak akan ada masalah yang muncul di antara taksi daring dan konvensional.

PM Nomor 108 yang resmi diterbitkan Kemenhub memuat aturan baru selain soal tarif dan kuota yaitu SIM umum dan adanya asuransi untuk penumpang dan pengemudi. Untuk menyesuaikan, Kemenhub memberikan masa transisi selama tiga bulan terhitung mulai besok, Rabu (1/11).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement