Sabtu 29 Jun 2019 04:30 WIB

ADO Setuju Pendaftaran Pengemudi Taksi Daring Disetop

Pengaturan kuota dan penghentian pendaftaran pengemudi baru sangat dibutuhkan.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Pengemudi taksi daring mengantarkan penumpang di kawasan Lenteng Agung, Jakarta, Kamis (15/11/2018).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Pengemudi taksi daring mengantarkan penumpang di kawasan Lenteng Agung, Jakarta, Kamis (15/11/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Driver Online (ADO) setuju jika pemerintah saat ini sudah meminta aplikator atau penyedia jasa taksi daring setop pendaftaran pengemudi baru. Ketua ADO Christiansen FW mengatakan hal tersebut perlu dilakukan agar aturan taksi daring yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomo 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kendaraan Sewa Khusus berjalan dengan baik.

"Kami sangat sepakat supaya penerapannya aturan taksi online sesuai PM 118 Pasal 42 ayat 2," kata Christiansen kepada Republika, Jumat (28/6).

Baca Juga

Christiansen menjelaskan dalam Pasal 42 PM 118 diatur mengenai pengemudi taksi daring sebelum regulasi terbuat pada 18 Desember 2018 harus masuk ke dalam kuota. Dia menegaskan, hal tersebut harus dilakukan selama para pengemudi taksi daring mengurus perizinan.

Hingga saat ini, Christiansen menilai pengaturan kuota dan penghentian pendaftaran pengemudi baru sangat dibutuhkan. "Karena saat ini supply dan demand sudah tidak berimbang sehingga mempengaruhi pendapatan makanya perlu ditetapkan kuota" jelas Christiansen.

Dia mengatakan saat ini pengemudi taksi daring yang menjadi anggota ADO masih didata berapa persen yang sudah terdaftar resmi. Dengan begitu, Christiansen mengharapkan jika semua sudah terdaftar maka pera pengemudi bisa masuk dalam kuota.

Sementara itu, salah satu aplikator taksi daring Gojek memastikan sudah tidak lagi membuka pendaftaran pengemudi ojek daring. Vice President Corporate Communication Gojek Michael Say mengatakan saat ini pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengenai hal kuota taksi daring.

"Saat ini, kami tidak menjalankan program khusus terkait kegiatan rekrutmen mitra Gocar," tutur Michael.

Kemenhub saat ini sudah memberlakukan Peraturan Menteri Perhubungan Nomo 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kendaraan Sewa Khusus sejak 18 Juni 2019. Dengan berlakunya aturan tersebut, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi meminta aplikator atau penyedia jasa taksi daring menghentikan pendaftaran pengemudi taksi daring terlebih dahulu.

Sebab, hal tersebut diatur dalam pasal 9 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118. Dalam aturan tersebut menyebutkan Kemenhub mengatur rencana kebutuhan taksi daring di suatu kabupaten dan provinsi.

"Yang sudah ada berarti mereka (pengemudi taksi daring) sudah merasa nyaman, tapi dengan catatan jangan menerima pendaftaran baru lagi," kata Budi di gedung Kemenhub, Selasa (26/7).

Terlebih, Budi mengatakan sebelumnya sudah ada pengemudi taksi daring yang keluar sehingga membuat jumlahnya berkurang. Setelah terdapat pengurangan jumlah pengemudi taksi daring, Budi mengharapka untuk selanjutnya tidak ada penambahan terlebih dahulu.

Budi memastikan, Kemenhub pada dasarnya menginginkan kuota taksi daring sesuai dengan regulasi yang sudah ada. "Jadi yang sudah terdaftar untuk taksi, itu sebagai kuota awal. Jadi harapan saya bahwa yang sudah ada itu kan semacam ekosistem yang bagus," jelas Budi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement