Jumat 17 May 2019 10:01 WIB

Kemenhub Siapkan Sanksi untuk Aplikator dan Pengemudi Ojol

Sanksi untuk aplikator dan pengemudi ini untuk memperkuat aturan ojek online (ojol)

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Ojek Online (Ilustrasi)
Foto: Republika
Ojek Online (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejak 1 Mei 2019, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah menerapkan aturan ojek online (ojol) atau daring yakni Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor dan Surat Keputusan (SK) Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan untuk memperkuat aturan ojek daring yang sudah diterapkan sejak 1 Mei 2019, saat ini tengah disipkan ketentuan baru.

"Sebetulnya dari sekarang juga kami sudah siapkan wording baru, revisi baru untuk PM 12 juga termasuk Kepmen 348," kata Budi, Kamis (16/5).

Baca Juga

Dia menjelaskan ketentuan pertama yaitu mengenai sanksi jika aplikator atau pengemudi tidak menerapkan kedua aturan tersebut. Ketentuan kedua yakni menyangkut masalah diskon yang saat ini terus diberikan aplikator untuk pengguna ojek daring.

Budi menegaskan meski sudah menetapkan dua ketentuan baru tersebut, namun pihaknya belum bisa menjelaskan secara detil terkait aturannya. "Karena itu (dua ketentuan baru yang akan dimasukkan ke dalam aturan ojek daring setelah evaluasi) masih dalam tahap finalisasi," tutur Budi.

Dia menambahkan, penambahan dua ketentuan baru dilakukan setelah Kemenhub melakukan survei untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan aturan ojek daring sejak diterapka awal Mei 2019. Budi memastikan survei dilakukan oleh dua lembaga yakni dari Badan Litbang Kemenhub dan lembaga survei yang independen.

"Dari hasil survei balitbang kita sudah disajikan kepada Pak Menteri itu untuk melihat bagaimana persepsi, opini, dan respons pasarnya maupun pengemudinya," jelas Budi.

Selama diberlakukan, aturan ojek daring diterapkan di lima kota besar yaitu Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar. PM Nomor 12 Tahun 2019 mengatur tentang perlindungan keselamatan penggunaan sepeda motor. Sementara KM Nomor 348 Tahun 2019 tentang pedoman perhitungn biaya jasa ojek daring.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement