Jumat 04 Oct 2019 09:17 WIB

Dianggap Salahi Aturan, Malaysia Denda Grab Rp 295 Miliar

Grab juga terkena denda harian jika tak menanggapi teguran Komisi Persaingan Malaysia

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Nidia Zuraya
aplikasi grab taxi di Andoid.
Foto: Republika/dwi
aplikasi grab taxi di Andoid.

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Malaysia melalui regulator pengawas persaingan memberikan denda Rp 295 miliar kepada Grab. Regulator mengatakan Grab telah memaksakan sejumlah aturan terbatas kepada pengemudinya dan itu dianggap melanggar hukum.

Komisi Persaingan Malaysia (MyCC) menetapkan Grab telah menyalahgunakan dominasi kekuasaan di pasar dengan menghalangi pengemudinya mempromosikan layanan iklannya untuk kompetitor.

Baca Juga

"MyCC melihat bahwa ketentuan terbatas bisa berdampak terhadap persaingan yang menyimpang. Grab menciptakan tembok bagi kompetitor untuk melakukan ekspansi sehingga tidak mengganggu keberlangsungan Grab di masa depan," kepala MyCC Iskandar Ismail dikutip Reuters.

MyCC juga memberikan denda Rp 50,8 juta per hari selama Grab tidak menanggapi teguran-teguran dari MyCC. Denda tersebut mulai berlaku sejak Kamis (3/10).

Iskandar mengatakan Grab diberi waktu 30 hari kerja untuk mengirimkan perwakilannya kentor komisi MyCC sebelum keputusan final benar-benar dibuat.

Menanggapi teguran tersebut, Grab pun mengaku terkejut dengan keputusan komisi. Pihak Grab menilai peraturan yang mereka buat merupakan hal wajar. Setiap perusahaan berhak mengambil langkah-langkah yang dinilai tepat untuk keberlangsungan bisnis.

"Kami mengelola posisi kami, dan kami tunduk secara penuh dengan aturan ya g tertera dalam Cpmpetition Act 2010," kata juru bicara Grab.

Sebelumnya, pada tahun lalu MyCC sempat mengatakan akan melakukan pengawasan terhadap Grab. Hal tersebut dilakukan melihat akuisis yang dilakukan Grab terhadap kompetitornya, Uber.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement