REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan mengungkap ada sekitar 20 persen ponsel yang beredar di Indonesia belum memenuhi ketentuan yang berlaku. Ketentuan itu antara lain mencantumkan IabeI daIam bahasa Indonesia pada barang, kelengkapan petunjuk penggunaan dan kartu garansi purna jual daIam bahasa Indonesia, mencantumkan nama importir, serta mencantumkan identitas mesin ponseI atau biasa dikenal dengan International Mobile Equipment Identity (IMEI).
"Sebagian besar memang sudah memenuhi ketentuan tersebut. Tapi masih ada sekitar 20 persen yang belum," tutur Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga, Kementerian Perdagangan, Wahyu Hidayat.
Untuk itu, pada Senin (30/10), Wahyu melakukan pengawasan pada ponsel yang beredar di ITC Roxy Mas, Jakarta. Saat mengunjungi beberapa toko, ia masih menemukan beragam merek ponsel yang belum memenuhi ketentuan perdagangan.
Salah satu merek ponsel terkenal buatan Cina, misalnya, tidak mencantumkan nomor pendaftaran dalam kemasan. Padahal, nomor tersebut wajib dicantumkan dalam boks kemasan, buku manual dan kartu garansi. Selain itu, ada pula merek ponsel lain yang tidak mencantumkan nama perusahaan pengimpor barang elektronik tersebut.
Karena itu, saat berbincang dengan pedagang, Wahyu mengingatkan mereka agar ke depan tidak lagi menjual ponsel yang belum memenuhi persyaratan perdagangan. "Kalau mau berjualan, harus produk yang lengkap semua ketentuannya. Kalau tidak, pedagang bisa kena tindak," ucap dia.
Namun begitu, Wahyu memastikan Kementerian Perdagangan juga rutin melakukan sosialisasi pada importir maupun produsen ponsel untuk memenuhi ketentuan perdagangan yang berlaku. Karenanya, ia mengimbau importir dan produsen untuk menarik produk-produk mereka yang belum memenuhi persyaratan demi memberikan perlindungan pada konsumen.