Kamis 19 Oct 2017 13:28 WIB

Peraturan Transportasi Daring untuk Cegah Praktik Monopoli

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Warga mencari transportasi dengan aplikasi online. ilustrasi
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Warga mencari transportasi dengan aplikasi online. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera mengeluarkan revisi Peraturan Menteri (PM) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Menhub Budi Karya Sumadi mengungkapkan revisi tersebut nantinya akan mengatur bagaimana memberikan payung hukum untuk transportasi daring.

Dengan payung hukum tersebut, Budi beeharap taksi daring dan konvensional bisa beroperasi dengan adanya kesetaraan. "Kami juga mengawal agar tidak ada monopoli dari satu pihak tertentu karena monopoli akan membuat industri ini bermasalah," kata Budi di Gedung Nusantara DPR, Kamis (19/10).

Untuk itu, Budi memastikan pasal-pasal yang ada pada revisi nanti akan berkaitan dengan tarif batas atas dan bawah. Selanjutnya juga akan mengatur mengenai STNK dan juga SIM hingga pendaftaran individu.

"Kami akan sampaikan spirit dari peraturan ini untuk memberikan payung hukum dan jalan keluar terhadap beroperasinya taksi daring atau konvensional," ungkap Budi.

Selain itu, ia juga memastikan juga mengenai keamanan untuk pengguna akan diatur. Budi menilai hal tersebut penting karena menjadi kepastian bagi penyelenggara taksi daring untuk beroperasi dengan baik.

Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) merevisi peraturan tersebut dengan mencabut beberap pasal yang cukup penting. Meakipun PM Nomor 26 masih berlaku sampai 31 Oktober 2017 namun Kemenhub masih harus merevisi karena setelah beberapa pasal dicabut, tidak ada aturan mengenai kuota hingga tarif batas atas dan bawah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement